Majalahglobal.com, Mojokerto – LSM Modjokerto Watch melaporkan Ketua DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, Henry Samosir ke Polres Mojokerto, Jumat (23/9/2022).
Penasihat Hukum LSM Modjokerto Watch, Matyatim, S.H. mengatakan, pihaknya telah melaporkan Samosir ke Polres Mojokerto. Tapi dari penyidik tadi disuruh melengkapi berkas terlebih dahulu.
“Jadi hari ini kami masih belum bisa menunjukkan tanda bukti lapornya. Nanti kalau berkasnya sudah lengkap kami kembali kesini. Materi laporan hari ini adalah adanya dugaan pemalsuan alamat pada saat pelaporan gugatan Amanatul Ummah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto,” jelas Matyatim.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah mendapatkan surat klarifikasi dari pemilik rumah yang digunakan kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto.
“Jadi pemilik rumah sama sekali tidak mengontrakkan rumahnya untuk menjadi Kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto. Pemilik rumah tersebut atas nama Heni Muktiati. Jadi disini sudah jelas, rumah yang ada Griya Japan Raya Jalan Yudo Blok UU Nomor 07 bukanlah kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto,” terang Matyatim.
Masih kata Matyatim, dengan adanya kejadian ini maka gugatan LP2KP Kabupaten Mojokerto ke Amanatul Ummah itu tidak memenuhi syarat formil.
“Dan kami yakin gugatan Samosir akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kami akan mengawal sampai nanti hasil akhirnya seperti apa. Yang jelas masyarakat Mojokerto terutama pondok pondok pesantren itu merasa terusik karena ada statement dari Samosir akan menggugat seluruh pondok pesantren yang dibangun di lahan hijau. Gerakan ini adalah gerakan gabungan dari seluruh LSM se-Kabupaten Mojokerto untuk menjaga lembaga pendidikan untuk terus berkembang di Kabupaten Mojokerto. Pondok pesantren itu digunakan untuk masyarakat banyak. Hal itu ada pengecualian hukumnya meskipun berada di lahan hijau,” tegas Matyatim. (Jay)










