mahkota555

Mafia BBM Bio Solar Bersubsidi Pemerintah Di Ciduk Pihak Berwajib

 

SIDOARJO,majalahglobal.com – Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar bersubsidi Pemerintah diamankan Petugas Reskrim Polres Sidoarjo,3 pelaku penyalahgunaan BBM bio solar bersubsidi pemerintah,ini diantaranya D.P,dan P serta A.T kejadian ini ditangkap di SPBU Kalijaten,Taman Kab. Sidoarjo,dengan modusnya pelaku melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU Kalijaten,Taman sidoarjo dengan mengisi bio solar di tangki truk,dan setelahnya tangki tersebut,kemudian pelaku menyalakan tombol di Head truk yang menghidupkan pompa,yang mana pompa tersebut sebelumnya sudah dimodifikasi dan menyambung tangki dengan kapasitas 5000 liter yang berada diatas bak truk yang ditutupi dengan terpal.

“Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Saat press release di Mapolresta,Rabu,(14/9/2022),menerangkan,pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi pemerintah di depan wartawan dalam keterangannya,pelaku dengan melakukan pembelian bio solar subsidi pemerintah dengan menggunakan 1 unit truk izusu elf warna putih Nopol W 9772 PA yang sudah dimodifikasi sebelumnya sehingga pelaku ini dari hasil pembelian bio solar mendapatkan upah sejumlah Rp.350.000,- setiap pembelian 1000 liter solar dan itupun dibagi rata ke 3 pelaku,tertangkapnya 3 pelaku berdasarkan laporan dan informasi dari E.S dan setelah mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM Subsidi jenis bio solar di daerah taman,lalu team polresta sidoarjo melakukan penyelidikan di daerah taman tepatnya di SPBU Kalijaten,saat itu tim mencurigai armada unit truk head putih kombinasi yang baknya tertutup terpal biru yang mengisi BBM dengan cara berulang ,setelah itu team aparat membuntuti truck yang dicurigai telah menyalahgunakan BBM tersebut menuju SPBU Raya Taman 1 kali,kemudian SPBU Kalijaten 3 kali,sesampai dilokasi SPBU Kalijaten Team Aparat menemukan sopir dan kernet sedang mengisi solar dan setelahnya aparat melakukan penangkapan dan mendapati truck telah dimodifikasi untuk menampung BBM solar dengan jumlah kurang lebih 5000 liter yang akan dikirim ke samping Perum Prime Park yang mana solar tersebut dipindahkan ke truck tangki dan selanjutnya BBM tersebut dikirim para tersangka tidak tau – menahu dan menurut keterangan para tersangka,tersangka ini disuruh pemilik Armada dengan atas nama A,” terang Kusumo Wahyu Bintoro.

“Dan barang bukti yang telah diamankan 1 unit truck Izusu Elf Giga warna putih No.Pol. W 9772 PA diatasnya ada 1 buah tandon tangki kapasitas 5000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar dan 1 buah pompa penyedot,berikutnya 1 buah buku catatan dan 1 buah balpoint hitam,serta 1 STNK Truck No.Pol W 9772 PA dilengkapi 1 kartu uki berkala kendaraan bermotor nomer regristasi W 9772 PA atas nama Iswanto dan sejumlah uang tunai Rp.23.000.000.

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman pasal 40 angka 9 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UURI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.( Enam Puluh Miliar Rupiah),”Ucap Kapolres Sidoarjo.( sgi/mg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *