Pemkab Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakati Raperda P-APBD T.A 2022

Pemkab Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakati Raperda P-APBD T.A 2022
Pemkab Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakati Raperda P-APBD T.A 2022

Majalahglobal.com, Mojokerto – Pemkab Mojokerto beserta DPRD Kabupaten Mojokerto menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022.

 

Kesepakatan bersama itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Mojokerto dengan Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto, dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh.

 

Sebelumnya, penandatanganan persetujuan bersama juga dilakukan Bupati Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto. Penandatanganan tersebut menyepakati 2 Raperda, yaitu Raperda tentang PMD pada BUMD dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.

 

“Terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada DPRD yang terhormat, yang telah melakukan pembahasan bersama-sama dengan jajaran eksekutif dengan penuh kesungguhan dan keseriusan, sehingga diperoleh suatu kesepakatan dan persetujuan untuk menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Hal ini merupakan kebutuhan riil guna mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mojokerto yang kita cintai ini,” ungkap Ikfina, dalam sambutannya, di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga :  Jalan Ir. Soekarno Diresmikan, Kepala DPUPRPRKP Kota Mojokerto Berharap Bisa Angkat Perekenomian

 

Ikfina mengatakan, terjadinya Perubahan APBD dimaksud tidak dapat terlepas dari masih adanya aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum dapat tertampung dalam APBD induk Tahun Anggaran 2022. Sedangkan saat ini kita juga dituntut untuk melakukan antisipasi dampak dari adanya kenaikan inflasi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini.

 

“Berdasarkan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD terhadap Raperda ini, maka untuk selanjutnya tinggal satu tahapan lagi yang harus dilalui, yakni evaluasi Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.

 

Dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, Ikfina mengaku, seringkali terjadi perbedaan pendapat antara eksekutif dengan legislatif dalam menyikapi beberapa program, baik kegiatan dan sub kegiatan yang telah disampaikan. Akan tetapi dinamika yang terjadi selama proses tersebut justru menunjukkan sikap, kedewasaan dan komitmen kita bersama dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.

 

“Cita-cita pembangunan yang berkesinambungan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat tentunya tidak berhenti sampai disini. Melalui semangat bersama, kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Advokat Rif'an Hanum Menang Gugatan, FIF Mojokerto Dinyatakan Melakukan PMH dan Bayar Ganti Rugi Materiil

 

Menurut Ikfina, Perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang akuntabel, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan dalam pengelolaan APBD.

 

“Pada kesempatan ini kami selalu mengingatkan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, karena pengabdian yang kita lakukan ini merupakan kewajiban selaku aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat,” pungkasnya.

 

Turut hadir, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *