3 Wartawan Diusir dari Kantor Sekda Halsel, Ada Apa?

3 Wartawan Diusir dari Kantor Sekda Halsel, Ada Apa?
Waimuna saat mengusir 3 wartawan dari Kantor Sekda Halmahera Selatan

Majalahglobal.com, Halsel – orang Wartawan Biro Halmahera Selatan diusir keluar dari kantor Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Malauku Utara oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) saat konfirmasi terkait gaji seorang PNS yang tak terbayar selama tiga tahun berturut-turut.

 

Pengusiran yang dialami ketiga orang Wartawan majalahglobal.com, sidik kasus dan kabar daerah sangat tidak beretika dilakukan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WA alias Waimuna selaku Kabag Umum dan Perlengkapan di lingkup Pemda Halmahera Selatan.

 

WaimunabTeriak dengan nada keras saat melakukan pengusiran sambil menunjuk-nunjuk wajah Wartawan tepatnya di hadapan Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Saiful Turuy dan disaksikan puluhan Pegawai saat itu yang terjadi pada Senin (5/9/2022).

 

“Saya minta semua keluar dari kantor saya. Sebab ini saya punya kantor jadi saya berhak mengusir siapa saja karena saat ini jam kantor. Jadi jangan datang menggangu kami yang lagi kerja,” kata Waimuna, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 14.16 WIT.

 

Tak sampai disitu saja, Waimuna pun memanggil petugas Satpol PP dan memerintahkan mengusir Wartawan dari kantor Sekretaris Daerah Halmahera Selatan.

 

Padahal, kedatangan Wartawan guna mengkonfirmasi Ibu Herlina selaku Bendahara gaji terkait gaji milik seorang PNS atas nama Jauhar Malud kelahiran tahun 1963 itu.

 

Pada wartawan, Jauhar mengaku Belum diberikan gaji sejak bulan Mei 2018 hingga saat ini tanggal 5 september 2022. Saya tidak diberikan gaji dengan alasan sudah dipensiunkan pada bulan Mei 2018 dengan usia 55 Tahun.

 

Padahal menurut Jauhar, sesuai ketentuan Hukum yang berlaku dirinya harus pensiun pada bulan september 2021 lalu dengan usia mencapai 58.

 

Sementara, Menurut Bendahara Gaji ibu Herlina pada Wartawan mengatakan, Bapak Jauhar sudah pensiun dengan usia 55 tahun sehingga saya tidak lagi memberikan gaji milik Pak Jauhar sejak bulan Mei 2018 lalu.

 

“Apalagi setau saya nama Pak Jauhar di data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halsel sudah dihapus dari sistem. Entah siapa yang menghapus sehingga tidak lagi diberikan gaji,” kata Herlina.

 

Tak lama kemudian, Herlina meminta Wartawan menghubungi korban Bapak Jauhar untuk menghadap dirinya.

 

Usai menghadap, Jauhar meminta agar gaji selama tiga tahun yang menjadi haknya segera dibayar, serta menuntut pertanggung jawaban atas gaji lima bulan miliiknya yang telah digelapkan OTK serta tanda tangan penerimaan gaji pun turut dipalsukan.

 

Anehnya lagi, dinyatakan telah pensiun sejak bulan mei 2018, Namun Jauhar masih menjabat sebagai Camat Bacan Barat Utara Halsel pada tanggal 29 Maret 2021 sesuai surat Keputausan (SK) Bupati Halmahera Selatan yang ditanda tangani Bapak Bahrain Kasuba dengan surat nomor: 800/582/2021. (Kandi)

Exit mobile version