BBM Subsidi Milik Salah Satu Anggota DPRD Halsel Mengaku Tidak Kantongi Ijin Sejak Tahun 2012-2022

BBM Subsidi Milik Salah Satu Anggota DPRD Halsel Mengaku Tidak Kantongi Ijin Sejak Tahun 2012-2022
BBM Subsidi Milik Salah Satu Anggota DPRD Halsel Mengaku Tidak Kantongi Ijin Sejak Tahun 2012-2022

Majalahglobal.com, Halsel – Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara mengakui bisnis puluhan Drum Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022 saat ini masih terus dilakukannya.

 

Sebelumnya, dari pantauan Awak Media majalahglobal.com terlihat sebanyak 20 Drum plastik berisi BBM bersubsidi jenis Minyak tanah diangkut menggunakan Kapal Kayu KM. Timur Barat di pelabuhan perikanan Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur, Halsel pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 11:46 WIT.

 

Diketahui, BBM tersebut disedot dari mobil tengki milik PT. Babang Raya dan diangkut menggunakan Kapal Kayu KM. Timur Barat menuju Desa Tabahidayah Kecamatan Gane Timur Tengah, Halsel.

 

Tampa mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat maupun Dinas kementrian perhubungan Kabupaten Halmahera selatan sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini.

 

Parahnya lagi, Faktur BBM jenis minyak tanah yang dikeluarkan pihak PT. Babang Raya tercantum transportasi nama kapal KM. Bintang Barat sedangkan BBM tersebut diangkut ke Desa Tabahidayah, Halsel menggunakan KM. Timur Barat.

 

Sementara, Kepala Kapal KM. Timur Barat, Indris Shoka pada Awak Media majalahglobal.com mengaku Minyak Tanah yang diangkutnya milik salah satu Anggota DPRD Halsel berinisial IA.

 

“Minyak Tanah kami Sedot dari Mobil Tengki PT. Babang Raya sebanyak dua puluh drum milik salah satu Anggota DPRD Halsel berinisial IA,” kata Indris, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 12:07 WIT.

 

Lebih lanjut dikatakannya, Minyak tanahnya mau dibawa hari ini ke Desa Tabahidayah, Halsel dan sepengetahuannya sudah lama angkut Minyak Tanah dengan jumlah yang sama tetapi tidak ada yang permasalahkan. Baik dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.

 

Ditanya terkait Dokumen Kapal dan Ijin Angkut BBM bersubsidi tersebut. Indris hanya dapat menunjukan Faktur dari PT. Babang Raya dan mengaku tidak memilik Ijin Angkut serta Dokumen pendukung lainnya.

 

“Selama ini kami hanya punya Surat Faktur yang diberikan pihak PT. Babang Raya. Kalau Ijin Angkut atau ijin berlayar dari Dinas Perhubungan Laut maupun sertifikat dari Pemerintah Daerah yang Pak Wartawan tunjukan contohnya itu tidak ada,” ungkap Indris.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala KUPP kelas II Babang, Kasyahbandar, Kabupaten Halmahera Selatan, Rosihan Gamtim dikonfirmasi Awak Media ini melalui seluler terkait keberadaan kapal yang mengangkut BBM tersebut Rosihan mengaku tidak mengetahuinya.

 

“Saya tidak tau persoalan itu maupun kondisi di lapangan,” ujar Rosihan.

 

Sementara itu, salah satu Anggota DPRD Halsel berinisial IA saat dikonfirmasi mengaku tidak memiliki SERTIFIKAT dan PAS-KECIL dari Kementrian Dinas Perhubungan Halsel maupun surat ijin pendukung lainnya.

 

“Kalau surat ijin BBM bersubsidi yang sudara Wartawan tunjukan sebagai contoh selama ini kami tidak memilikinya, karena pihak pemerintah maupun dari Dinas Perhubungan tidak akan berani mengeluarkan surat tersebut karena mereka juga takut,” jelas IA

 

Lebih lanjut dikatakannya, ia bisnis minyak tanah subsidi untuk Masyarakat dijual dengan harga Rp. 5.500/liter sejak Tahun 2012.

 

“Jadi selama ini kapal yang saya angkut bukan hanya satu kapal tetapi banyak kapal dan sekali angkut sebanyak 20 Drum setiap satu bulan, karena saya dapat jatah dari PT. Babang Raya dua puluh Drum per bulan sampai tahun 2022 ini,” ungkap IA. (Kandi)

Exit mobile version