Sidang PN Labuha, Pembacaan Dakwaan Oleh JPU Terhadap Direktur PT. Modern Cipta Karya

Sidang PN Labuha, Pembacaan Dakwaan Oleh JPU Terhadap Direktur PT. Modern Cipta Karya
Sidang PN Labuha, Pembacaan Dakwaan Oleh JPU Terhadap Direktur PT. Modern Cipta Karya

Majalahglobal.com, Halsel – Sidang Perdana dengan Perkara Nomor: 34/Pid.Sus/2022/PN Lbh,tentang dugaan tindak pidana pertambangan dan Minerba dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Majelis hakim pengadilan Negeri labuha,Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara,Selasa,(16/08/2022).

 

Diketahui Sidang pembacaan dakwaan tersebut berlangsung dipimpin langsung oleh ketua majelis Hakim Eduward SH.MH yang juga sebagai kepala Pengadilan Negeri Labuha.

 

Plh Kepala Pengadilan Negeri Labuha Tito S.Sinaga,S.H. kepada awak media saat ditemui Senin (29/09/2022)

 

Menuturkan, benar adanya terkait dengan sidang perdana pembacaan dakwaan dengan nomor perkara: 34/Pid.Sus/2022/PN Lbh, tentang dugaan tindak pidana minerba dan pertambangan.

 

Terdakwa direktur PT.Moderen Cipta Karya yakni saudara Jervis Geovanny Leo, yang berlangsung pada tanggal 16 agustus 2022 kemarin.

 

“Sidang pembacaan dakwaan pada tanggal 16 Agustus 2022 kemarin dipimpin oleh ketua majelis hakim yang juga adalah kepala pengadilan Negeri labuha,bapak Eduward SH.MH.

 

Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan terkait dengan kepastian kebenaran identitas terdakwa, baik waktu kejadian perkara (lokus),

 

Tempat kejadian perkara (tempus), deliknya sudah benar atu belum, disini terdakwa dan kuasa kuasa hukum memastikannya kalau formilnya dakwaan ada yang salah pihak terdakwa melalui kuasa hukum bisa mengajukan eksepsi (bantahan),”tutur Tito.

 

Menurutnya,untuk sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 13 September 2022 pukul 09.00 WIT.

 

“Untuk perkara ini sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 13 September 2022 pukul 09.00 Wit mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi,”ujar Tito.

 

“Untuk perkara ini sesuai dengan pembacaan dakwaan kemarin terdakwa dikenakan pasal 158 dan 161 Undang-undang Pertambangan dan minerba dengan ancaman masing-masing lima tahun,”tutupnya.

 

Diketahui, perkara ini bermula dari aktifitas pertambangan Galian C yang dilakukan oleh PT.Moderen Cipta Karya bertempat di Desa Bori Kecamatan Bacan Timur Halmahera Selatan.

 

Namun atas dugaan aktifitas tersebut tidak memiliki ijin sehingga oleh Polda Maluku Utara melalui surat Nomor: SP2HP/II/lV/2022/DitReskrimsus Polda-Malut. Pada hari Senin, 18 April 2022 menetapkan direktur PT.Moderen Cipta Karya Sebagai Tersangka. (Kandi/Red)

Exit mobile version