Tak Terima PAW, Mustakim Laporkan Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto

Tak Terima PAW, Mustakim Laporkan Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto
Pengacara Muda asal Surabaya M. Gaty, S H, C. TA, MH, didampingi kliennya Drs. H. Mustakim saat menunjukkan surat tanda terima laporan polisi di Polres Mojokerto

Majalahglobal.com, Mojokerto – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Drs. H. Mustakim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan didampingi penasehat hukumnya, Advokat Muda Surabaya, M. Gati, SH, C.TA. M.H. mendatangi Polres Mojokerto untuk melaporkan Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, Akhnu Afandi dan Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, Suhadak Andi Purwono, Senin (29/8/2022).

 

M. Gati menegaskan, pihaknya telah melaporkan Arif Winarko, Akhnu Afandi dan Suhadak Andi Purwono atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya Drs. H. Mustakim.

 

“Jadi masalah ini terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) klien saya yang kami nilai ini sepihak dan kontradiksi dengan mekanisme PAW. Selama ini kliennya sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai. Jelas ada oknum di dalam Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Mojokerto yang atas perintah Ketua memberikan harapan palsu. Jika Mustakim menyelesaikan Rp. 48 juta, maka PAW aman dan tidak dilakukan. Tapi apa buktinya, klien saya sudah membayar Rp. 48 juta tetap di PAW. Semua bukti sudah kami lampirkan saat laporan tadi, termasuk bukti transfer Rp. 48 juta ke rekening pribadi Akhnu Afandi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, hari Kamis pihaknya bakal ke Mahkamah Partai untuk klarifikasi semua. Hal ini pihaknya lakukan supaya mekanisme Partai dijalankan.

 

“Kemudian apapun yang terjadi, kalau memang ada pidananya maka tetap kita lalui mekanisme hukumnya. Jadi kita akan buktikan tindak pidananya bukan hanya omongan saja. Pengganti klien saya adalah Mantan Kades Gayaman Hamim Ghozali yang baru tanggal 24 Agustus 2022 serah terima jabatan alias mengundurkan diri karena mendapatkan tugas dari PPP untuk menggantikan posisi H. Mustakim duduk di kursi DPRD Kabupaten Mojokerto. Seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi, mengingat Hamim Ghozali baru mempunyai kartu anggota PPP pada tahun 2021 kemarin atau saat masih menjabat Kades Gayaman,” tegasnya. (Jay)

Exit mobile version