Majalahglobal.com, Mojokerto – Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin menyebut, salah satu syarat partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 harus memiliki anggota sejumlah 1:1.000 dari jumlah penduduk. Hal itu dia sampaikan, saat sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, di kantor KPU Kota Mojokerto, pada Kamis (28/7/2022).
Amin menyampaikan, Adapun bagi anggota parpol calon peserta Pemilu 2024 yang didaftarkan dalam aplikasi Sipol, Amin menyebut harus sudah masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan. Apabila belum, maka akan diberikan status BMS atau belum memenuhi syarat.
“Partai bisa mengurus anggotanya agar masuk dalam daftar pemilih melalui aplikasi Lindungi Hakmu, yang juga tadi kita sosialisasikan. Demikian juga bagi pengurus parpol,” ungkap Amin.
Terkait kepengurusan parpol, sebagai syarat agar lolos menjadi peserta Pemilu 2024, dikatakan Amin masih sama seperti Pemilu tahun 2019 lalu. Yakni mencakup kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.
“Di Kota Mojokerto, parpol calon peserta Pemilu 2024 setidaknya harus memiliki kepengurusan di 2 kecamatan,” ujar Amin.
Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di KPU Kota Mojokerto diikuti sebanyak 24 parpol. Amin menyebut, undangan kegiatan sosialisasi itu bersifat terbuka, sebab belum adanya daftar resmi parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024.
“Undangan sifatnya terbuka, karena kita belum tahu siapa saja parpol yang akan jadi peserta Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin. (Jay)