Majalahglobal.com, Lamongan – Program Pendaftaran tanah sistematis (PTSL) yaitu salah satu program strategis nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) yang bertujuan menciptakan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta mengurangi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Program ini dengan tahapan dan pemaparan sosialisasi yang di hadiri petugas BPN/ATR Kabupaten Lamongan yang bertempat di Balai Desa Primpen, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Andik Prasetyo selaku Ketua PTSL Desa Primpen menjelaskan untuk Pengajuan PTSL Desa Primpen ada sebanyak 700 bidang yang terbagi 3 Dusun. Diantaranya Dusun Primpen, Dusun Jurug dan Dusun Tlatah.
“Terealisasinya pemberkasan maupun penyelesaian data dari pemohon tak lepas dari kerja keras Pokmas beserta Pokja juga peran dari masyarakat yang ikut membantu program PTSL ini,” ungkap Ketua PTSL Desa Primpen, Sabtu (16/7/2022) di Kantor Desa Primpen.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Primpen, Purwanto menerangkan bahwa program PTSL memang sangat diharapkan warga, mengingat masih banyak warga yang belum punya legalitas, yakni kepastian hak tanah berupa sertifikat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja Pokmas yang secara bersama menjalankan tugas dalam hal menverifikasi juga menyelesaikan data secara selektif yang akhirnya berjalan lancar dan kondusif sehingga harapan masyarakat bisa terwujud,” terang Kades Primpen. (Rustam)










