Gegara Uang 100 Juta,Akhirnya Pelaku Penembakan Bos Rongsokan Masuk Jeruji Besi

 

SIDOARJO,majalahglobal.com – Tersangka kasus penembakan di bawah Flyover Desa Tenggulunan, Kecamatan Sidoarjo,Petugas Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim,  Sateskrim Polresta Sidoarjo dan  Satreskrim Polres Sampang,telah berhasil menangkap pria berinisial J yang berasal dari pasuruan ini dikawasan Madura.

Awalnya J diperintahkan tersangka E yang saat ini masih berstatus sebagai DPO Polresta Sidoarjo. Dalam menjalankan order permintaan E itu, J mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta. Penembakan itu, didasari rasa dendam, lantaran E yang merasa cemburu karena korban tersebut pernah menggoda istrinya.

Petugas Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo dan Satuan Reskrim Polres Sampang,telah berhasil menangkap J dikawasan Madura.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku J menembakkan senjata api sebanyak dua kali. Akibatnya korban mengalami luka pertama di lengan kiri tembus ke dada kemudian yang kedua leher kiri tembus leher kanan,

“Nyawa korban akhirnya tidak tertolong setelah mendapat perawatan kurang lebih selama tiga hari di RSUD Sidoarjo,” ujar Kusumo.

“Kombes Pol Kusumo W.B menjelaskan tersangka J ditangkap keesokan harinya setelah kejadian. Tersangka J disuruh E yang memberi order agar mengeksekusi korban,(MS).

“Tersangka ini masih sepupu otak penembakan E. Tersangka eksekutor ini dijanjikan uang sebesar Rp 100 juta. Tetapi nominal uang itu, belum sempat diterimakan saudara J sudah terlebih dahulu diamankan polisi,” ungkapnya.

Untuk barang buktinya helm dan jaket yang berlogo dari aplikasi Ojol dan sebagainya ini juga dibuang di salah satu daerah, berhasil diamankan petugas, Termasuk senjata api yang digunakan menembak korban.

Petugas Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo dan Satuan Reskrim Polres Sampang,telah berhasil menangkap J dikawasan Madura.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal 340 KUHP Pidana Mati atau Seumur hidup, karena kasus ini pembunuhan berencana. Kemudian, pasal 355 ayat 2 pidana paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 pidana paling lama 7 tahun. Jadi banyak undang undang yang menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Kasus ini memang pembunuhan yang sudah direncanakan,” tegasnya.

Menurut keterangan dari pada pelaku dan beberapa saksi E memiliki dendam pribadi terhadap korban MS.

“Ceritanya, berawal lima tahun lalu istrinya E merasa diganggu oleh korban MS.

“Kami belum bisa memastikan senjata jenis apa, yang rencananya akan dikirim ke Labfor untuk diidentifikasi, dibandingkan dengan selongsong yang ada di TKP. Untuk menentukan ini senpi rakitan atau tidak itu” Labfor,”terangnya Kapolres.

Petugas Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo dan Satuan Reskrim Polres Sampang,telah berhasil menangkap J dikawasan Madura.

Sekarang saudara E masih kami buru dan dicari keberadaannya,Saat ini Polresta Sidoarjo tetap berusaha menangkap E sebagai otak penembakan.

“Untuk tersangka tambahan lainnya masih menunggu penangkapan dan pengembangan pemeriksaan E,”pungkasnya.(sgi/ldy/mg)

Exit mobile version