Polemik Pilkades Gayam Dimulai

Polemik Pilkades Gayam Dimulai
Puji Samtoyo saat menunjukkan 665 surat dukungan warga Desa Gayam

Majalahglobal.com, Mojokerto – Puji Samtoyo, S.H. selaku Kuasa Hukum dari H. Imam Basori Calon Kepala Desa Gayam Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto mengajukan surat keberatan atas surat pemberitahuan dari Bupati Mojokerto yang menyatakan bahwasanya H. Imam Basori tidak layak untuk mengikuti seleksi Calon Kepala Desa.

Puji Samtoyo saat menunjukkan surat Keterangan sehat Imam Basori

Puji Samtoyo menjelaskan, ada tiga aspek dalam surat pemberitahuan yang diberikan Bupati pada tanggal 20 Juni 2022. Yang pertama karena pentingnya status Staf Seksi Pemerintahan di Kecamatan Bangsal. Yang kedua karena keterbatasan sumber daya manusia. Yang ketiga karena alasan kesehatan.

Surat Pemberitahuan Halaman Pertama

“Bagi kami ini adalah alasan yang parameternya tidak jelas. Kemudian kami membandingkan yang pertama, misalkan apabila status dari klien Kami adalah sosok yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan, otomatis staf seksi pemerintahan ini tidak lebih penting dari seorang Camat. Seperti yang kita ketahui bersama sebelumnya ada Pak Norman Hanindito yang mencalonkan diri sebagai Kadispora padahal sebelumnya beliau adalah Camat Dawarblandong. Ada juga Pak Teguh Gunarko yang mendaftarkan diri sebagai Sekda padahal sebelumnya beliau adalah Kadis Pertanian,” ungkapnya di Kantor Bupati Mojokerto, Kamis (23/6/2022).

Surat Pemberitahuan Halaman Kedua

Lebih lanjut dikatakannya, artinya apabila konteks yang dimaksud adalah penting, maka Pak Teguh dan Pak Norman tidak layak untuk mendaftarkan karena status mereka berdua adalah orang penting.

 

“Berdasarkan undang-undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama dalam roda pemerintahan sehingga antara klien kami Pak Imam Basori, Pak Teguh dan Pak Norman harusnya diperlakukan yang sama. Dalam hal ini walaupun status mereka adalah orang penting tetap harus diizinkan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat lebih luas itu konteks yang pertama,” terangnya.

 

Masih kata Puji Samtoyo, kemudian yang kedua terkait dari keterbatasan sumber daya manusia. Seperti yang kita tahu data dari BKD menyatakan bahwasanya jumlah ASN di Kabupaten Mojokerto lebih dari 3000 orang.

 

“Sedangkan untuk golongan yang sama dengan klien kami Pak Imam Basori yakni Golongan 2D total ada lebih dari 500 orang. Sehingga indikator dari keterbatasan sumber daya manusia tidaklah memenuhi. Kemudian yang ketiga terkait kesehatan. Bupati Mojokerto menyatakan bahwasanya Pak Imam Basori terkena penyakit Hernia Nukleus Pulposus (HNP). Artinya kondisi ketika bantalan ruas tulang belakang bergeser dan menekan saraf tulang belakang. HNP juga dikenal dengan istilah saraf terjepit. Karena alasan kesehatan tersebut, Bupati menyarankan untuk memberlakukan pekerjaan tertentu kepada Pak Imam Basori,” paparnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya berharap Bupati Mojokerto segera membalas surat keberatannya paling lama 5 hari kedepan. Jika tidak ada balasan sampai 5 hari kedepan maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.

 

“Saya datang kesini bersama beberapa perwakilan warga Desa Gayam yang mendukung Pak Imam Basori menjadi Kepala Desa Gayam. Total ada 665 warga yang memberikan surat pernyataan yang mendukung Pak Imam Basori menjadi Kepala Desa Gayam. Perlu diketahui ada 3 Calon Kepala Desa Gayam yang bakal mendaftar, yakni Klien Kami Pak Imam Basori, Pak Khamin Heriyanto selaku Incumbent dan Ibu Endang Yuliasti yang merupakan istri Ketua DPC Parpol Pendukung Bupati Ikfina. Ada apa ini? Apakah karena ada istri Ketua DPC yang mencalonkan diri makanya Pak Imam Basori disurati Bupati kalau tidak layak mengikuti seleksi Kepala Desa Gayam? Pak Imam Basori sudah puluhan tahun menjadi Sekretaris Desa Gayam, makanya banyak warga Desa Gayam yang mendukungnya menjadi Kepala Desa Gayam,” pesannya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mojokerto Syaikhu Subhan membenarkan jika istrinya mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Gayam.

 

“Jauh sebelum hiruk pikuk pendaftaran calon Kepala Desa Gayam. Pak Imam Basori meminta saya untuk membantu dia mutasi dari Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto ke Kecamatan Bangsal. Padahal waktu itu dia belum genap 2 tahun berdinas di Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang berada di Mojosari. Namun setelah saya bantu akhirnya dia bisa berdinas di Kantor Kecamatan Bangsal karena memang beliau punya rekam medis pengeroposan tulang belakang. Jadi kalau mengangkat beban diatas 20 kilogram sudah tidak kuat. Perlu digarisbawahi, saya tidak pernah sama sekali meminta Bupati Ikfina untuk menghalau Pak Imam Basori mengikuti seleksi Kepala Desa Gayam. Pak Imam Basori itu saudara saya sendiri,” tegasnya. (Jay)

Exit mobile version