TANGGAMUS, majalahglobal.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung Kabupaten Tanggamus, memvonis terdakwa Syahrial Aswad (34) alias Iyal bin Amzar dengan pidana penjara selama 17 tahun dan terdakwa Bakas Maulana Zambi (23) alias Alan bin Yuzambi selama 18 tahun penjara, Selasa (21/6/2022) malam. Kedua terdakwa divonis melakukan pembunuhan berencana berdasarkan dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang agenda pembacaan putusan majelis hakim ini berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kotaagung. Dengan Hakim Ketua Ary Qurniawan, S.H., M.H. yang sekaligus pimpinan pengadilan negeri setempat. Kemudian Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus adalah Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H.
“Kami mengadili dan menyatakan, pertama, terdakwa Bakas Maulana Zambi alias Alan bin Yuzambi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas hakim ketua.
Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum S.H., Wahyu Widiyatmiko dan Rekan dalam agenda kali ini, hadir dalam formasi lengkap. Terdiri dari Wahyu Widiyatmiko,S.H, Akhmad Hendra,S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Hanna Mukarromah, S.H., Irwan Parlindungan Siregar, S.H., Lea Triani Octora, S.H., dan Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan, S.H., M.H.
Usai sidang, Penasehat Hukum Bakas Maulana Zambi alias alan bin yuzambi, Wahyu Widiyatmiko S.H., mengatakan kepada awak media, bahwa keputusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan pada kliennya.
“Hari ini kita sudah mendengar keputusan hakim yang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan pada klien kami, sehingga kami sangat kecewa sebagai penasehat hukum, yang jelas kami akan melakukan upaya banding,banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh JPU dan HAKIM dalam persidangan kasus ini,masalah kuku dan DNA yang jelas dalam fakta Persidangan ahli forensik menyatakan tidak pernah memotong kuku korban, lalu saat ahli DNA menjadi saksi dan ditanya oleh penasehat hukum terkait kuku yg diperiksa apakah benar milik korban, saksi tidak bisa memastikan bahwa itu kuku korban, karna saksi hanya menerima dari kepolisian,apakah polisi melakukan otopsi ulang jenazah yg sudah dikubur hampir 3 bulan lalu memotong kuku korban, hal ini tidak pernah dijelaskan secara detail oleh mereka kuku milik siapa dan dari mana yg diperiksa sampai berhasil menjerat alan,tidak ada saksi dan bukti yg bisa membuktikan bahwa malam kejadian korban terbunuh, alan dan sahrial bersama melakukan pembunuhan ataupun melihat mereka bersama,JPU tidak bisa membuktikan antara syahrial dan alan saling mengenal ,sementara saksi alan berada dimana saat kejadian pembunuhan dianggap tidak kuat oleh hakim, bukti telpon dan chatingan dalam dakwaan jaksa tidak bisa dihadirkan,hp sahrial tidak disita sebagai barang bukti,sahrial sempat di tangguhkan oleh polisi, bahkan sahrial sempat melapor ke mabes polri, ini sangat janggal dan tidak adil bagi klien kami, “Cum Adsunt Testimonia Rerum, Quid Opus Est Verbist” saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?? ,namun sangat disayangkan kata-kata lebih dipercaya daripada fakta-fakta dipersidangan ini,” ujar Wahyu.
Setelah Hakim membacakan Vonis, keluarga Terdakwa Bakas maulana zambi alias alan bin yuzambi yang hadir mengikuti sidang di PN Kota Agung Histeris sampai ada yang tak sadarkan diri, Ibunda bakas alias alan bahkan histeris didalam ruang persidangan karena tidak terima dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil, sebab keputusan hakim dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Dipersidangan ahli pidana menyatakan BAP tidak sah karena alan tidak di dampingi saat diperiksa dan tidak ada konfirmasi kepada kami pihak keluarga, ini sangat tidak adil bagi kami, kami pihak keluarga bakas maulana zambi jangankan 18 tahun, 1 hari saja bakas ditahan kami pasti akan banding, bahkan kasasi jika perlu, kami yakin anak kami tidak bersalah,karna dia ditangkap berdasarkan keterangan sahrial yg berada dibawah penyiksaan, Pengakuan alan juga dibawah penyiksaan dan penganiayaan “, ayah terdakwa yuzambi.(iswandi)