HALSEL – Selain Wartawan Media Rakyatmerdekanews Biro Halmahera Selatan, dilaporkan ke Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa waktu lalu terkait pemberitaan melalui media online tersebut.
Di ketahui oknum PNS selaku bidan Desa Jeret Kecamatan Kasiruta Timur (Halsel), Asriana La Midi’ juga melaporkan Narasumber seorang petani berusia 68 tahun ke polres (Halsel) dengan tuduhan Wartawan dan Sumber telah melanggar UU ITE atas pemberitaan melalui media online terhadap dirinya.
Hal ini disampaikan kakek Sabtu Taher (68) membenarkan bahwa, ia benar saya juga di laporkan ke polres (Halsel) dengan tuduhan melanggar UU ITE. Kata (Taher) Kamis, 16 Juni 2022. Sekira Pukul 15: Wit. Lanjutnya,
Awalnya sekitar satu minggu lalu ibu bidan bersama Kepala Desa Jeret dan pak Polisi dari Desa Indari juga memanggil saya di kantor Desa Jeret (Halsel), dan memarahi saya jadi saya pikir di mediasi sehingga masalah ini sudah selesai, ternyata ibu bidan masih proses saya di Polisi.” Tutur (Taher).
“Sebelumnya, Wartawan Media Rakyatmerdekanews.com Biro Halmahera Selatan atas Nama Rifaldi Sumadayo memberitakan terkait Warga Masyarakat Desa Jeret (Halsel), keluhkan pelayanan kesehatan yang tidak efektif dan efisien.
Selain itu, isi berita yang di publis melalui media online pada tanggal 10 juni 2022. Kata beberapa sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, pelayanan bidan Asriyana Lamidi kurang baik dan biaya pengobatan kepada pasien dinilai mahal.
Kata sumber, warga mempersoalkan kinerja petugas kesehatan yang kurang baik, karena bidan desa tersebut cenderung malas melayani pasien saat berobat;
Kalau dengan warga itu suka bentak-bentak dan biaya berobatnya mahal, kendati ada orang melahirkan di rumah ditekan harus membayar biaya denda sebesar Rp 500 ribu,”
Sehingga warga masyarakat desa Jeret lainnya merasa resah dengan adanya pelayanan kesehatan yang tidak baik begitu juga dengan obat-obatan,
Sambung, Saat masyarakat sakit meminta obat di kasih obat yang sudah kardulwarsa (Rusak), Sehingga warga masyarakat desa Jeret meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menggantikan bidan desa tersebut. Isi beritanya itu.
Menanggapi hal tersebut, Bidan Desa Jeret (Halsel) Asriana La Midi membantah bahwa dirinya melaksanakan tugas sudah sesuai prosedur. Saya merasa tidak ada keselahan yang dilanggar. Kata (Asriana).
Lanjut ia, Selama ini jika saya tidak bertugas karena mendapat ijin dari pimpinan dan saya tidak menjual obat serta tidak memberikan obat yang sudah karduwarsa kepada semua pasien yang saya layani;
Kalau terkait dengan biaya denda Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), saya sampaikan ke Warga itu aturan waktu masih jaman manatan Bupati Pak Bahrain Kasuba;
Sambung dia, saya sampaikan ke pasien ibu hamil jika melahirkan di Rumah maka didenda Rp. 500.000 Ribu Rupiah jadi harus melahirkan di Polindes, tetapi selama ini belum ada pasien yang membayarnya.” Ucap (Asriana). (Kandi/Red)