Penculik Bayi di Jombang Ditangkap Polisi

Penculik Bayi di Jombang Ditangkap Polisi
Pelaku Penculikan di Jombang

Majalahglobal.com, Jombang – Elida Mikahie Putri (26) ditangkap polisi setelah menculik bayi perempuan berusia 4 bulan dari Panti Asuhan Al Hasan, Desa Watugaluh, Diwek, Jombang.

 

Dalam perkara ini, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan Elida datang bersama anaknya yang baru berusia 2 tahun ke Panti Asuhan Al Hasan pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengendarai mobil Toyota Calya warna putih nopol L 1318 MB. “Dia (Elida) datang ingin adopsi anak, tapi sama pihak panti tidak boleh karena masih bayi, mekanismenya kan panjang. Dia alasan bayi kurang sehat mau dia bawa ke dokter, tidak boleh juga oleh pihak panti,” ujar Giadi, Minggu (12/6/2022).

 

Meski begitu, Elida tetap di dalam Panti Asuhan Al Hasan bermain dengan anak-anak panti. Saat itu, ibu muda warga Jalan Raya Ploso nomor 78, Ploso, Jombang itu ditemani penanggung jawab panti, Shohihah Izah (46).

 

Saat itu, Elida menggendong Zakiah Jihan Kamelia, bayi asal Desa Keras, Diwek, Jombang. Tak lama kemudian, Shohihah pamit untuk menunaikan salat asar. Sehingga Elida leluasa membawa kabur bayi berusia 4 bulan tersebut.

 

“Saat pengasuh panti asuhan salat asar, dia membawa kabur bayi, dia menyetir mobil sendiri,” jelas Giadi.

 

Menurut Giadi, Elida sempat membawa pulang bayi Zakiah. Ibu muda anak satu ini diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang saat melintas di Jalan Raya Ploso pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Polisi lantas membawa Elida ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang untuk diperiksa. Mobil miliknya juga disita sebagai barang bukti. Sedangkan bayi Zakiah dikembalikan ke Panti Asuhan Al Hasan.

 

Kepada penyidik, Elida mengaku nekat menculik bayi dari Panti Asuhan Al Hasan karena ingin mempunyai anak lagi. Di lain sisi, ia dalam proses cerai dengan suaminya.

 

“Keterangan dia ingin anaknya punya teman, dia ingin punya anak lagi. Kalau dirunut, dia proses cerai dengan suaminya, bisa jadi depresi. Makanya kami periksakan psikologinya,” tandasnya kepada detikjatim.

 

Akibat perbuatannya, Elida dijerat dengan pasal pasal 76f juncto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak. Sampai siang ini ia masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. (Suhartanto)

Exit mobile version