Majalahglobal.com, Kutai Barat – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Emanuel, S.H., M.M., menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum bertempat di Sporthall Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Jumat (27/05/2022).
Dalam sambutannya, Ekti Emanuel mengatakan permintaan maaf karena mungkin ada yang bertanya kenapa selalu mengundang terkait dalam proses sosialisasi Peraturan Daerah.
“Diakuinya karena memang menginginkan masyarakat Kecamatan Linggang Bigung, terutama yang memiliki Jabatan yang menggelola keuangan Negara mengingat ada kemungkinan bisa saja terkait masalah hukum dalam membuat kebijakan baik di sengaja ataupun tidak disengaja,”terangnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan bahwa masyarakat perlu diberikan pembekalan ataupun pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019, sebab sebagian masyarakat tidak tahu adanya Perda tentang bantuan hukum bagi warga.
“Bantuan hukum itu secara gratis dilakukan sehingga masyarakat yang memiliki masalah bisa meminta bantuan terkhusus masyarakat yang tidak mampu,” jelasnya.
AKP(P) Laurensius.S.Sos sebagai narasumber mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini dijalankan bersama aturan lanjutan yakni Peraturan Gubernur dimana dalam Pergub itu sendiri mengatur tentang pelaksanaan dari Perda itu sendiri. Ia juga memapar sejarah singkat berdirinya Lembaga Bantuan Hukum yang digagas oleh Mantan Jaksa Agung yakni Adnan Buyung Nasution pada Tahun 1969.
“Adapun obyek perkara bantuan hukum meliputi Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara. Penerima bantuan Hukum adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin sedangkan bentuk bantuan hukum terbagi dua bagian yakni secara Litigasi atau proses penyelesaian perkara sengketa melalui pengadilan dan secara Non Ligitasi atau proses penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar persidangan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah ini diisi dengan ruang diskusi serta dihadiri Pengurus DPC Partai Gerindra Kutai Barat Stepanus.SP, Rull Riska Risandi.S.T, Pemerintah Kecamatan Linggang Bigung yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, Nurmala Suciati dan Petinggi dan Staf serta BPK dan Staf se-Kecamatan Linggang Bigung. (Kornelius Sunardi)