Majalahglobal.com, Mojokerto – Polemik UD. Puri Pangan Sejati atau Pabrik Pemotongan Ayam yang berada di Jalan Raya Medali, Nomor 28 X Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto belum menemui titik terang. Pasalnya ada petugas dari Ditjen GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merusak TKP terkait laporan Lembaga Kajian Hukum Barracuda mengenai limbah UD. Puri Pangan Sejati yang telah mencemari lingkungan sesuai dengan hasil Lab dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Raditya Herlambang, S.H. Kanit Tipiter Polres Mojokerto mengatakan, jadi setelah Mas Hadi mendapatkan balasan dari Ditjen GAKKUM KLHK, petugas KLHK yang dipimpin oleh Ibu-ibu Berinisial H menyemen bagian pembuangan limbah UD. Puri Pangan Sejati dengan dalih melakukan pembinaan.
“Ini yang membuat kami Kebingungan. Harusnya tidak boleh KLHK merusak TKP disaat proses penyelidikan seperti ini. Harusnya ada koordinasi dulu. Memang operasional penyembelihan saat ini sudah tidak dibolehkan oleh Ditjen GAKKUM dan benar-benar dilaksanakan oleh UD. Puri Pangan Sejati, namun pihak UD. Puri Pangan Sejati tetap beroperasi dengan cara beli ayam yang sudah potongan atau dalam bahasa lain UD. Puri Pangan Sejati dijadikan untuk gudang freezer dan memasarkannya. Mohon bersabar, nanti kami sampaikan SP2HPnya beserta keterangan dari petugas KLHK setelah mereka memenuhi panggilan kami,” ungkapnya Rabu (18/5/2022) di ruangannya.
Menanggapi hal tersebut, Hadi Purwanto, S.T., S.H. Ketua Barracuda menjelaskan, Rumah Potong Ayam UD. Puri Pangan Sejati memang operasionalnya dihentikan. Sebaiknya sambil menunggu proses gelar perkara, kami mohon Bapak Kapolres dan jajarannya melakukan tindakan tegas karena permasalahan ini menjadi perhatian masyarakat luas. Sudah terbukti muncul pidana dan alat bukti juga sudah kuat.
“Terkait saluran pembuangan limbah UD. Puri Pangan Sejati yang disemen KLHK, kalau kita sendiri sedih ya, karena sebuah objek perkara berjalan kok ada upaya merubah, menghilangkan atau bahkan bisa dikatakan merusak. Kalau memang itu ada pelanggaran pidana itu adalah wewenang Polres Mojokerto. Kami hari ini hanya butuh ketegasan bukan teori karena alat bukti kami sudah kuat,” jelasnya Kamis (19/5/2022) di Mapolres Mojokerto. (Jay)
