Majalahglobal.com, Kutai Barat – Penyitaan dan Eksekusi terhadap aset PT.Gunung Bara Utama atau GBU yang berada di Kabupaten Kutai Barat telah di lakukan oleh Tim Gabungan Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,Sarjono Turin,SH,MH,dengan didampingi Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA ) Kejagung RI,Abdullah,dan Kepala Kejari Kutai Barat,Bayu Pramesti,SH,dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kubar,Kamis 19/05/2022.
“Benar,selama tiga hari kami didampingi Tim Satgas bergabung dengan Jaksa Eksekutor dari Kejari Jakarta Pusat serta rekan –rekan dari Tim Penilai Aset Kejagung RI dan Kejari Kubar,”jelas Sarjono Turin.
Sarjono Turin mengungkapkan,dalam keberadaan pihaknya di Kutai Barat,telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milk terpidana Heru Hidayat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyalahgunaan Keuangan Asuransi PT.Jiwasraya ( Persero ).Perkara tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI.
“Terpidana Heru Hidayat sudah divonis hukuman kurungan badan seumur hidup,juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.10.728.783.375.000,” terangnya.
Selama proses penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset terpidana tersebut.namun demikian,belum bisa memenuhi uang pengganti yang dikenakan terhadap terpidana.maka Kejagung RI berkewajiban menelusuri dan menyita terhadap aset-aset yang bersangkutan.
“Kami di minta untuk lakukan pelacakan aset sekaligus untuk melakukan penyitaan aset terpidana,diantaranya aset terpidana yang berlokasi di Kantor PT.GBU Kutai Barat,Kaltim,”tambahnya.
Tim Kejagung RI telah melakukan sita eksekusi terhadap areal tambang batu bara tempat beroperasinya PT.GBU seluas 1.543 hektare di Kabupaten Kutai Barat.
Juga disita eksekusi terhadap jalan hauling perlintasan PT.GBU dari mulut tambang ke tempat pengapalan batubara sekitar 64 kilometer,yang masuk dalam wilayah 2 Kecamatan yang berbeda yakni Kecamatan Melak,dan Kecamatan Damai.
Serta telah disita eksekusi areal jetty atau pelabuhan PT.GBU seluas 1 hektare di pinggir Sungai Mahakam,Kecamatan Melak,Kutai Barat.
“Jadi nanti hasil dari pelaksanaan sita eksekusi akan dilanjut penilaian oleh Tim Independen.Kemudian dari penilaian akan dilakukan pelelangan oleh Kejagung RI melalui Kantor Pelelangan Negara.Hasil pelelangan akan disetorkan ke kas Negara sebagai uang pengganti yang dikenakan terhadap terpidana Heru Hidayat,”tandasnya.
Diketahui bahwa terpidana Heru Hidayat merupakan Presiden Komisaris PT.Trada Alam Minera atau PT.TRAM,Heru Hidayat dinyatakan bersalah karena terlibat dalam Korupsi PT.Asuransi Jiwasraya dan PT.ASABRI dengan merugikan Negara mencapai puluhan Triliun.
PT.Gunung Bara Utama diketahui saham terbesarnya dimiliki oleh PT.Black Diamond Energy dan PT.Batu Kaya Berkat.Dua perusahaan itu ternyata 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh PT.Trada Alam Minerba Tbk.
Heru Hidayat yang sudah menjadi terpidana dalam perkara dugaan Tipikor Asuransi Jiwasraya.Tidak hanya itu, saat inipun yang bersangkutan masih dalam proses menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana ASABRI. (Kornelius Sunardi)