Tak Libatkan Muspika Dalam Ujian Perangkat Desa, Ketua YBH Jalasutra Minta Bupati Ikfina Copot Camat Bangsal

Tak Libatkan Muspika Dalam Ujian Perangkat Desa, Ketua YBH Jalasutra Minta Bupati Ikfina Copot Camat Bangsal
Ketua YBH Jalasutra Edy Kuswadi, S.H.

Majalahglobal.com, Mojokerto – Adanya kecurigaan masyarakat khususnya peserta ujian di Wilayah Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto beralasan kuat. Pasalnya Camat Bangsal Liyantoro Sugeng Wijaya tidak pernah melibatkan Muspika dalam mengamankan materi ujian sesuai dalam Perbup Nomor 85 Tahun 2018 Pasal 32 Ayat 4.

 

“Dalam pasal tersebut, Camat wajib mengamankan dan merahasiakan materi ujian. Kalau Camat Bangsal sesuai prosedur, mestinya harus melibatkan TNI-POLRI setempat untuk mengamankan materi ujian maupun pengamanan yang lain-lainnya. Semestinya supaya fair play, materi ujian pengamanannya diserahkan ke polsek setempat,” ujar Ketua YBH Jalasutra Edy Kuswadi, S.H., di salah satu Mini Market Kabupaten Mojokerto, Kamis (12/5/2022).

 

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya meminta Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si untuk mencopot Camat Bangsal Liyantoro Sugeng Wijaya karena salah menafsirkan Perbup Nomor 85 tahun 2018 Pasal 32 Ayat 4.

 

“Sebelumnya, saya memang belum pernah komunikasi secara langsung dengan Camat Bangsal dan menanyakan kenapa tidak melibatkan Muspika. Tetapi, selama ini saya telah mengawasi secara langsung tiga kali Pengisian Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Bangsal disaat Kepemimpinan Camat Bangsal Liyantoro Sugeng Wijaya. Saya ingin persoalan ini terang benderang, sampai dimana Prosedur Perbup itu dilaksanakan, Hari Senin saya akan mengirimkan surat Ke Bupati Mojokerto agar Camat Bangsal segera dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Camat Bangsal Liyantoro Sugeng Wijaya mengatakan, di Perbup Nomor 85 Tahun 2018 Pasal 32 Ayat 4 disebutkan bahwa Camat wajib mengamankan dan merahasiakan materi ujian. Tidak ada kewajiban wajib melibatkan TNI-POLRI setempat seperti dibeberapa kecamatan lain di Kabupaten Mojokerto.

 

“Jadi saya memakai cara ini ada alasannya. Saya melaksanakan perbup tersebut sesuai penafsiran yang baik dan benar. Pak Edy itu kapasitasnya apa? Mengawasi kan? Semua berhak mengawasi tapi dilaksanakan atau tidak tergantung individunya kan? Sejak awal saya selalu menyampaikan kepada setiap Kepala Desa yang akan melaksanakan pilihan perangkat bahwa lebih baik bicara jeleknya dulu di depan daripada nanti jelek dibelakangnya. Artinya ada garis kewenangan Camat yang tidak bisa diintervensi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, tugas saya membuat soal juga sudah sesuai. Jika peserta ujian rata-rata lulusan SMA maka saya buat soal ujian standard SMA. Kalau peserta ujian rata-rata lulusan sarjana maka saya membuat soal standard sarjana.

 

“Saya tidak akan pernah menjual soal ujian, biaya Pelantikan juga silahkan kepala desa yang mengatur saya tidak mau mengintervensi sama sekali karena itu wewenang Kepala Desa bukan Camat,” tutupnya. (Jay)

Exit mobile version