SIDOARJO – Berawal dari pengaduan masyarakat kepada Polresta Sidoarjo yang merasa dirugikan terkait dengan dirinya yang telah melakukan pembelian HP (ponsel) melalui Online shop ( shopee) setelah diterima barang dalam kondisi rusak.

Kemudian pada Hari Rabu, (27/4/2022),Tim Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan penindakan dengan melakukan penggeledahan di 4 (empat) lokasi yang diduga sebagai tempat kegiatan usaha memperdagangkan ponsel (HP) rekondisi tanpa dosbook dan tanpa ada garansi resmi dari pabrikan yang tidak ada label berbahasa Indonesia dan berhasil menemukan serta melakukan penyitaan sebanyak 404 (empat ratus empat) Hanphone (ponsel) rekondisi merk Iphone dan SONY berbagai Type,70 buah dosbook merk – merk Iphone dan Sony berbagai type, serta 3 CPU 1 Monitor dan 1 buku catatan penjualan dari tersangka inisial C (22) selaku Maneger Toko Online ” Panda.Shop88,yang beralamatkan Perum Bukit Palem Permai Desa Belian Kecamatan Batam dan berdomisili di Ruko Anggrek Regency Nomer 50.A Sidoarjo.

“Panda.Store88″yang mana toko tersebut sudah terdaftar di aplikasi Shopee dan Tokopedia.
Penggerebekan empat tempat itu, berhasil telah menyita sejumlah Hanphone antara lain:
“197 HP hasil penggeledahan di Ruko di Anggrek Regency Nomer A.50 Desa Pegerwojo Kecamatan Buduran”
” 145 HP hasil penggeledahan di rumah kontrakan saudara Carlvien di Perumahan citra garden blok C.3 Nomer 30 Sidoarjo”
“20 HP hasil penggeledahan di Apartemen Tamansari Prospero lantai 23 Nomer 27 Kahuripan Nirwana Desa Ental Sewu Kecamatan Buduran”
“42 HP hasil penggeledahan di New Jaya Store di Ruko Taman Pinang Sidoarjo”

“Penangkapan dilakukan karena tersangka terbukti bahwa tersangka melakukan penjualan HP merk IPHONE dan SONY rekondisi dengan memberikan 2 penawaran yaitu pertama : full set (dosbook + charger) namun tidak mencantumkan IMEI di dosbook-nya dan kedua : HP batangan (HP saja) dan tidak melayani pembelian langsung, semua dilakukan secara online shop di Tokopedia dan Shopee.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Sidoarjo. “Motif tersangka melakukan modus ini, ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan kepada Media saat press rilise.Jumat,(29/4/2022),dari persangkaan Pasal sebagai berikut; “Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses,pengolahan,gaya dan mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau jangka waktu penggunaan/pemamfaatan yang paling baik atas barang tertentu,tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku atau pelaku usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar atau seolah – olah barang tersebut dalam keadaan baik atau baru sebagaimana dimaksut dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan j UU RI no.08 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen;
“Ancaman Pidana penjara 5 Tahun atau pidan denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (Dua Milliar Rupiah)
” Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi diwilayah Negara Indonesia yang tidak sesuai dengan pesyaratan serta teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
“Ancaman Pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah )
” Dan setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam Negeri dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang persadangan yang diberikan oleh meteri atau setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
” Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.000 ( Seratus Milliar Rupiah ),”pungkas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.(sgi/mg)










