Terdakwa KDRT di Mojokerto Diputus Bebas, Kuasa Hukum Puas dengan Putusan Hakim

Terdakwa KDRT di Mojokerto Diputus Bebas, LBH Ribiki Indonesia dan Biru Law Firm Puas dengan Putusan Hakim
Pendiri LBH Ribiki Indonesia Wimbo Boedi Widigdo, S.H., M.H. (Kiri) dan Pendiri Kantor Hukum Biru Law Firm Ignasius Tungga, S.H., M.Kn. (Kanan)

Majalahglobal.com, Mojokerto – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan vonis bebas kepada terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Menelantarkan Orang lain dan Melakukan kekerasan secara Psikis dalam Lingkup Rumah Tangga Dalam Perkara Nomor : 680/Pid.Sus/2021/PN.Mjk Atas nama Achmad Soleh Bin Sudar, Kamis (21/4/2022).

Vonis bebas ini disambut gembira oleh kedua advokat terdakwa Wimbo Boedi Widigdo, S.H., M.H (Pendiri LBH Ribiki Indonesia) dan Ignasius Tungga, S.H., M.Kn. (Pendiri Kantor Hukum Biru Law Firm). Kedua Advokat sedari awal memang sudah berkeyakinan bahwa majelis Hakim akan memvonis bebas klien mereka.

Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, sedari awal kasus ini seperti dipaksakan untuk dibawa ke pengadilan, mengingat kasus ini tidak berdiri sendiri, karena dalam putusan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Mojokerto sebelumnya saksi Ayu Citra Ivana Haryani yang merupakan mantan istri terdakwa telah mengajukan tuntutan Nafkah Madhiyah atau Nafkah masa lalu (penelantaran) telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Mojokerto dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Sementara itu dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya oleh Penuntut Umum terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan tuntutan Pidana kurungan selama 8 bulan. Akan tetapi, tuntutan itu patah saat hakim memvonis bebas terdakwa,” ungkapnya. (Jay/Adv)

Exit mobile version