SIDOARJO – Masih marak hingga saat ini terdengar kasus pencabulan yang terjadi pada anak di bawah umur.
Sebut saja Mawar anak berkebutuhan khusus yang seharusnya harus dilindungi dan ternyata mendapat perlakuan yang sangat tidak terpuji di luar batas kemanusiaan.
Sebut saja tersangka H (50) melakukan aksi bejatnya kepada Mawar anak berkebutuhan khusus. Yang mana kesehariannya korban di antar jemput ke sekolah oleh tersangka.
Tersangka H(50) menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepada orang tua korban.
Sehingga orang tua korban tidak menyangka bahwa tersangka H (50) melakukan aksi yang tidak terpuji itu kepada anaknya.
Pada tanggal 4 Maret 2022 tersangka H (50) melakukan aksinya yang pertama melakukan pelecehan seksual terhadap korban dan akhirnya menyetubuhi korban.
Kasus ini terungkap karena korban mengeluh sakit di bagian tertentu dan menceritakan kepada bibinya.
Dan akhirnya korban di antar oleh orangtuanya di Polresta untuk menceritakan kronologi kejadiannya.
Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro selaku Kapolresta Sidoarjo memaparkan bahwa tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di kenakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”paparnya
” Pasal 81 ayat 2 ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. Dan pasal 82 ayat 1 ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,”terangnya.( sgi/ldy/mg)
