Pengedar 2,4 Ton Telur Busuk di Mojokerto Diamankan Polisi

Pengedar 2,4 Ton Telur Busuk di Mojokerto Diamankan Polisi
Pengedar 2,4 Ton Telur Busuk di Mojokerto Diamankan Polisi

Majalahglobal.com, Mojokerto – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Telur Busuk yang beredar di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota, Senin (18/4/2022) di Mapolres Mojokerto Kota.

 

Dalam konferensi persnya, AKBP Rofiq mengatakan, kronologis Penangkapannya terjadi Pada hari Kamis 07 April 2022 sekira jam 17.00 WIB kami mendapatkan laporan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku usaha yang memperjual belikan telur busuk di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

 

“Selanjutnya petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut. Setelah mendapatkan kepastian terhadap informasi tersebut, akhirnya pada Pada hari Kamis, 07 April 2022 sekira jam 17.45 WIB Petugas dari Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku usaha yang memperjual belikan telur busuk. Pelaku berinisial M ditangkap di Jalan Raya Ajinomoto Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupatrn Mojokerto,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 263 ikat telur busuk atau 2.498 kg telur busuk yang akan diperjualkan kepada konsumen. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Modus operandinya, Pelaku membeli 263 ikat telur busuk atau 2.498 kg telur busuk dari CV LINGGO JOYO FARM Jombang dengan harga Rp. 27.478.000 yang kemudian akan dijual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan harga Rp. 39.968.000 dengan cara melakukan komunikasi melalui whatsapp dengan transaksi jual beli di Wilayah Mojokerto dengan cara COD (Cash On Delivery),” ungkapnya.

 

Ditegaskannya, pelaku kami kenakan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Selain itu, pelaku juga kami kenakan Pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

 

“Untuk Barang bukti yang kami amankan ada satu unit Truck merk Mitsubishi warna kuning tahun 2005 Nopol S-8322-JG, kemudian 263 ikat telur kedaluarsa atau 2.498 kg telur kedaluarsa. Kemudian satu lembar nota pembelian telur kedaluarsa di CV. LINGGO JOYO FARM senilai Rp 27.478.000 dan satu lembar nota penjualan telur kedaluarsa dari CV. LINGGO JOYO FARM senilai Rp 27.478.000,” tutupnya. (Jay)

 

 

Exit mobile version