Kepada Yth,
Kapolda Maluku Utara
Di Ternate.
Subdit/Tipikor Ditreskrrimsus Polda Maluku Utara
Di Tempat.
Nomor:0111/Advokat -MS/PNG/lV/2022
Sifat. : Penting
Hal. : Laporan Dugaan peristiwa Tindak pindana Pertambangan illegal di desa Buton kec Obi kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.
Dengan hormat.
Dengan mengucapkan
Assalamualaikum Wr Wb.Saya doakan semoga lembaga untuk keadilan (Polda Malut)Yg bapak pimpin selalu mendapat perlindungan dari Allah SWT, Tuhan yang maha esa, Begitu juga dengan bapak berserta jajarannya semoga mendapat hidayah darinya.Amin rabbal alamin.
Nama: Hi Muhammad djen sanjuan SH
NIK. :8204060404690003
TTL. :Sambiki Obi 4 April 1969
Alamat: Tangerang Jawa Barat.
Perkenalkan saya yg nama di sebut di atas,selaku Putra Obi kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara
Dengan ini saya mengadukan Dugaan kejahatan tindak pidana pertambangan illegal yg terindikasi di maikan oknum CV Anggai Berkarya. Sehubungan hal tsb di atas ,saya mendapat informasi dari masyarakat Bahwa di desa Buton kec Obi kabupaten Halmahera Selatan terdapat pengalian penambang illegal ( galian C) Tanpa izin yg resmi.
Sehubungan dengan adanya indikasi pertambangan illegal dari pekerjaan proyek di atas saya meminta Bapak Kapolda Maluku Utara segera menurunkan Tim untuk dapat menguji & menindak sejumlah pihak pihak yg terlihat dalam pekerjaan proyek pertambangan pasir ilegal tersebut sesuai sebagimana pasl158,165 UU nomor 4/2009 dan pasal 36 ayat (1) UU nomor 32/2009 tentang PPLH:
– setiap orang yang melakukan usaha pertambangan Tanpa IUP, ,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat(3) pasal 48,pasal 67ayat (1) pasal 74 ayat (1)atau (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000( sepuluh milyar rupiah)
– -setiap orang yg mengeluarkan IUP ,IPR,atau IUPK yg bertentangan dengan UU dan menyalagunakan kewenangan nya di Beri sangsi pidana paling lama 2 tahun penjara denda paling banyak Rp 200.000.000( dua ratus juta rupaih).
-setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Tanpa memiliki izin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1) di pidana dengan penjara lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000( satu milyar rupiah)& paling banyak Rp 3.000.000.000( tiga milyar rupiah)pasal 109 ayat (1) UUPPLH).
— Pejabat pemberi izin usaha dan/ atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan Tanpa di lengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) di pidana dengan penjara lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3000.000.000( tiga milyar rupiah) pasal 111 ayat (2) UUPPLH.
Bahwa kerusakan lingkungan hidup akibat dari aktivitas pertambangan tsb telah menyalahi aturan pertambangan maupun lingkungan hidup,di sinyalir seluruh para pelaku praktis di lokasi pertambangan tidak mengerti tentang bagaimana pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
Kesimpulan dan penutup.
Menimbang sangat penting nya persoalan dari dampak pencemaran lingkungan hidup di seluruh Indonesia dan hal ini ( eksploitasi pertambangan) telah menjadi komitmen dalam kenerja Kapolda Maluku Utara dalam memberantas Setiap bentuk tindakan penambangan ilegal di Maluku Utara,di harapkan mendapat prioritas lebih dari program kerja aparat penegak hukum dan instrumen badan pengawasan di seluruh Indonesia, dengan harapan ke depan dapat mencegah pelanggan hukum terhadap lingkungan hidup dan kerugian keuangan negara yg jauh lebih besar di sekitar pertambangan.
Untuk itu saya memohon agar aparat penegak hukum ( polri)dapat segara memeriksa dan memproses laporan ini jika masih ada nyali untuk melawan tindak ketidakadilan dan pelanggan hukum di sekitar pertambangan dan lingkungan hidup.
Dengan segenap meminta dan memohon kepada bapak Kapolda Maluku Utara:
– untuk melakukan langkah langkah penyeledikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan dan penemuan indikasi pertambangan illegal dan kerugian negara secara tuntas di tempat pertambangan maupun Tim pengawas ataupun pihk pihak yg dengan sengaja Menbackup pertambangan tsb.
– -. Membentuk tim pencari fakta/ Timsus Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangan nya.
– Memanggil dan memeriksa serta di Adili Derektur CV Anggai Berkarya yang lebih memprioritaskan keuntungan pribadi/ kelompok ketimbang memperhatikan izin usaha pertambangan IUP dan izin lingkungan hidup.
Demikianlah laporan ini saya buat sebenar benarnya dan di sampaikan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum Polda Maluku Utara agar dapat memeriksa dan menindak piha pihak yg terkait dan apabila ada oknum yg telah terbukti bersalah agar di tindak sesuai dengan UU dan peraturan yg berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Demikian beberapa materi yg dapat saya sampaikan selanjutnya untuk dapat di tindak lanjuti demi tercapainya pemerintah Indonesia yg bersih dari praktek kejahatan ( Mafia) di sekitar pertambangan di ucapkan terimakasih.
Hormat saya
Tangerang 14 April 2022
Hi.muhamaddjen sanjuan SH.