Pagar Jati DPW Jatim Kritisi Banyaknya Produk yang Tidak Ada BPOM, SNI dan Logo Halal

Pagar Jati DPW Jatim Kritisi Banyaknya Produk yang Tidak Ada BPOM, SNI dan Logo Halal
Ketua Pagar Jati DPW Jatim Saat Mengkritisi Banyaknya Produk yang Tidak Ada BPOM, SNI dan Logo Halal

Majalahglobal.com, Mojokerto – Ketua Pagar Jati Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur (Jatim) Hadi Purwanto, S.T., S.H. menggelar pertemuan rutinan ke-3 dan buka bersama di Sekretariat Pusat Pagar Jati DPW Jawa Timur (Jatim), Jalan Banjarsari Nomor 59 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Minggu (17/4/2022).

Suasana Buka Bersama

Dalam sambutannya, Hadi mengatakan pentingnya memahami undang-undang Konsumen. Di dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu pada pasal 62 berguna sekali bagi teman-teman semuanya kalau kita selaku konsumen. Kami sampaikan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa yang tidak ada petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.

 

“Hal ini sering kita lupakan, padahal hal ini sangat merajalela ada di sekitar kita. Contohnya seperti produk biskuit, tisu, tusuk gigi, jelly, minuman, mie instan dan masih banyak produk lainnya. Saya sudah meneliti 40 swalayan di Mojokerto. Masih kurang 40 swalayan lagi. Jadi ilmu yang saya sampaikan ini sudah saya praktekkan untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak konsumen. Pelaku usaha dapat dikenakan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 Miliar. Sedangkan di undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan di pasal 104 disebutkan bahwa pelaku usaha bisa dihukum paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk produk yang tidak ada SNI, BPOM dan Logo Halal MUI juga bisa dipermasalahkan. Minyak goreng dan helm itu wajib SNI. Silahkan mampir toko helm dan minyak goreng, dicek apakah ada nomor SNInya atau tidak. Jika ada coba cek di website apakah benar produk tersebut terdaftar SNI atau memalsukan SNI.

 

“BPOM juga wajib dicek juga di internet untuk memastikan keasliasan BPOMnya. Logo halal MUI juga wajib dicek keasliannya di website untuk benar-benar mendapatkan informasi yang valid dari produk yang kita beli. Syarat untuk melaporkan ke polisi adalah kita wajib menyimpan kwitansi atau struk pembayaran dan produknya,” ungkapnya. (Jay)

Exit mobile version