Majalahglobal.com, Mojokerto – Persidangan Sengketa Informasi publik antara Puji Samtoyo, S.H. dengan Pemkab Mojokerto dalam nomor perkara: 062/XI/KI-Prov.Jatim-PS/2021 tiba di ujung perselisihan, Rabu (6/4/2022) melalui zoom meeting.
Sekdakab Mojokerto Drs. Teguh Gunarko, M.Si akhirnya memberikan kuasa secara khusus Nomor: 180/1906/416-000/2022 kepada Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto Drs. Ardi Sepdianto, M.Si, Kadis Bappeda Kabupaten Mojokerto Drs. Bambang Eko Wahyudi, M.Si dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mojokerto Yuliane Ritalien Latuny, S.Sos. untuk menghadapi Puji Samtoyo, S.H. Sekjen Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) tersebut di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur.
Walaupun terdapat permasalahan dalam surat kuasa khusus dari pemkab Mojokerto, Pria yang kerap dipanggil Samtoyo tersebut menoleransi agar proses persidangan dapat selesai lebih cepat dan tidak berlarut-larut.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua A. Nur Aminuddin memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menjelaskan tujuan dari permohonan tersebut.
“Dipersilahkan kepada pemohon untuk menguraikan dasar permohonannya,” mulai A. Nur Aminuddin
“Pertama sebagai WNI sekaligus sebegai tim pemenang bupati dan wakil bupati terpilih kami memiliki tanggungjawab secara moril untuk mengawasi pemerintahan Kabupaten Mojokerto sesuai dengan pasal 35 ayat (3) huruf a Uu No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan melaksanakan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan berpartisipasi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, agar pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam memberikan hak kepada masyarakat, agar masyarakat mendapat hak-hak yang semestinya mereka dapat tanpa dipersulit. Ketiga, menguji Seleksi Terbuka Lowongan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 secara rotasi mutasi di PTUN,” ungkap samtoyo.
Kemudian Ardi menjawab “kami tidak pernah menolak dalam memberikan informasi publik pada masyarakat, hanya saja tujuan yang disampaikan oleh pemohon terlalu umum dan tidak jelas,” ketus Ardi.
Selanjutnya saat A. Nur Aminuddin menanyakan apakah dokumen informasi yang dimohonkan dalam penguasaan Pemkab Mojokerto dan dijawab jika informasi tersebut dalam penguasaan Pemkab Mojokerto dan terbuka untuk umum.
“Apakah pihak pemkab mojokerto bersedia memberikan informasi tersebut kepada pemohon?,” tanya A. Nur Aminuddin.
“Bersedia yang mulia, tetapi kami diikat melalui Perbup jika dalam memberikan informasi semacam ini pemohon harus dengan membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) karena ini sesuai dengan Perbup Mojokerto No. 91 Tahun 2019” ujar Ardi.
“Pemohon bisa ya membuat KAK sebagai persyaratan informasi?,” Tanya hakim anggota Imanoeddin kepada Samtoyo.
“Bisa yang mulia, tapi saya tidak mau. Saya beralasan jika ketentuan dalam dalam Perbup Mojokerto No. 91 Tahun 2019 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam lampiran I bagian III tentang pelayanan informasi poin 1 tentang pelaksanaan pelayanan informasi publik huruf h dan i sebagaimana didalilkan oleh termohon bertentangan dengan poin 6 tentang mekanisme permohonan dan pelayanan informasi publik angka 1 sampai angka 5 perbup itu sendiri,” terang Samtoyo.
“Dalil saya tersebut diperkuat dengan pasal 4 ayat (1) Uu. No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik bahwa hakekatnya informasi publik adalah hak setiap orang, maka setiap orang tersebut tidak dapat dibebani oleh segala sesuatu yang tidak diatur dalam undang-undang. Hal tersebut juga diperkuat melalui pasal 27 ayat (2) Juncto, pasal 29 ayat (5) Perki No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Artinya, secara lex superior tidak ada regulasi yang membebani masyarakat untuk membuat Kerangka Acuan Kerja maupun Term of Reference (TOR) sebagaimana yang dimaksud termohon, justru Perbup Mojokerto itulah yang menyimpang dari regulasi yang lebih tinggi dan menyengsarakan masyarakat. Kami bisa mengajukan judicial review, tapi yang kami mohonkan disini adalah agar dikabulkan seluruh permohonan kami dengan mengesampingkan perbup mojokerto yang mengatur pelayanan informasi publik,” tambah Samtoyo.
Setelahnya, Ardi langsung menjawab “Begini yang mulia, saya pikir kami diikat oleh Perbup tersebut dan Perbup tersebut tidak memiliki kecacatan dalam muatan, materi maupun kecacatan secara formil. Jika memang terjadi kecacatan, maka biar pihak yang berwenang memutuskannya,” jawab Ardi.
Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak dan status informasi tersebut dalam penguasan Pemkab Mojokerto serta bukan informasi yang dikecualikan, kemudian proses selanjutnya dilaksanakan tertutup untuk umum.
“Baik, proses selanjutnya akan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dan hanya kedua belah pihak yang dapat mengikuti proses mediasi dengan dimoderatori oleh hakim anggota imanoeddin,” ungkap A. Nur Aminuddin.
Setelah proses mediasi usai, Puji Samtoyo, S.H. ditanyai para wartawan terkait hasil mediasi tersebut.
“Alhamdulillah, mediasinya selesai walau berlangsung cukup alot. Saya dan penerima kuasa sama-sama mempunyai kepentingan, tetapi pada akhirnya permintaan kami disetujui seluruhnya secara bersama dengan mengabaikan Perbup Mojokerto No. 91 Tentang 2019 Tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Jalan menggugat Sekdakab Mojokerto semakin terbuka, kita kuliti terpilihnya beliau sampai ke serat-serat pertimbangan di PTUN nanti,” tutup Puji Samtoyo, S.H. (Jay)
