Kejari Kutai Barat Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

Kejari Kutai Barat Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah
Kejari Kutai Barat Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

Kutai Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan mafia tanah yang beranggotakan seluruh Jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Kutai Barat,hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung RI No.16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah selain itu dengan di bentuknya Satgas ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap kejadian atau peristiwa di bidang pertanahan yang berindikasi tidak pidana di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat,Bayu pramesti dalam keterangan pers Selasa,05/04/2022 mengatakan selain itu Satgas Pemberantasan Mafia Tanah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan bermanfaat bagi peningkatan Investasi,pengembangan perekonomian,sosial dan Budaya masyarakat atas pengelolaan,pemanfaatan tanah yang berkelanjutan dan berkesinambungan dalam rangka mendukung pembangunan guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

 

“Tim pemberantasan mafia tanah ini sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung untuk optimalisasi pemberantasan mafia tanah,maka dibentuk Tim,” tambahnya.

 

Menurut Bayu,praktik mafia tanah juga dapat berindikasi tindak pidana korupsi,tindak pidana perpajakan,dan atau tindak pidana umum dan dapat dilakukan secara terorganisasi, transnasional,atau diskualifikasi sebagai kejahatan korporasi.oleh karenanya pemberantasan mafia tanah harus dilakukan maksimal.

 

“Karenanya pemberantasan praktik mafia tanah harus dilakukan secara optimal,baik preventif maupun responsif,melalui kewenangan,tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum dan bermanfaat,” tandasnya

 

Kajari Kutai Barat menegaskan,salah satu tugas tim pemberantasan mafia tanah Kejaksaan Negeri Kutai Barat adalah optimalkan pemberantasan mafia tanah dengan cara mengedepankan profesionalitas,Integritas dan objektifitas terhadap praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah hukum Kutai Barat.

 

Masih menurut Bayu,sejak di bentuk satgas pemberantasan mafia tanah hingga saat ini belum ada laporan warga soal mafia tanah di kubar,namun demikian pihaknya tetap waspada dan menunggu laporan dari masyarakat.

 

Pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menyiapkan Hotline yang dapat di hubungi masyarakat,bisa di hubungi melalui telepon,sms maupun pesan Whatapps,Masyarakat bisa menghubungi Nomor Telepon 0812 5521 8891 atau 0878 1638 6574 atau datang langsung melapor ke Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

 

Saat di tanyakan apakah satgas pemberantasan mafia tanah ini,hanya menyelesaikan persoalan masyarakat dengan korporasi,mantan Kajari Ogan Komering Ulu ini mengatakan bahwa satgas yang di bentuk akan membantu masyarakat menyelesai persoalan mafia tanah baik masyarakat dengan masyarakat maupun dengan korporasi oleh karena masyarakat yang melapor di wajibkan menyertakan data dan bukti pendukung agar nantinya bisa di kaji dan telaah,kemudian satgas bergerak dan turun menyelidiki terkait kasus atau perkara.(Kornelius Sunardi)

 

 

 

Exit mobile version