SIDOARJO – Anev adalah analisis dan evaluasi peraturan perundangan- undangan, yakni upaya melakukan penilaian terhadap peraturan perundangan- undangan, dengan menggunakan metode evaluasi pedoman 6 dimensi. Metode pedoman 6 dimensi tersebut digunakan aplikasi ini, sehingga akan memudahkan dalam mengevaluasi peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama di lakukan pada Pemerintah Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo. Setiap akhir bulan Pemerintah Desa beserta perangkat nya selalu melakukan anev di akhir bulan.
Hari ini Rabu,(30/3/2022) tepat pada pukul 13.00 wib Kepala Desa memimpin anev di hadiri oleh semua perangkat, staf , pamdes, sopir dan tukang kebun.
Berharap dengan adanya anev yang dilakukan setiap akhir bulan , Pemerintah Desa menjadi lebih baik dalam segala aspek dan pelayanan masyarakat.
H. Suwito selaku Kepala Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo memaparkan bahwa selama satu tahun menjabat di Pemerintahan Desa Kebaron, kita adakan anev. Karena anev itu penting sekali untuk di pemerintahan, karena analisa dan evaluasi kerja kita,”paparnya.
H. Suwito selaku Kepala Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo menambahkan dengan menganalisa dan mengevaluasi setiap kerja di Pemerintahan Desa bila ada kendala- kendala perlu di perbaiki dan harus terselesaikan semisal dalam hal pelayanan, dsb,”terangnya.
” kita harus punya rencana, dan rencana apa bulan depan selanjutnya yang akan diberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi sebelum kita melaksanakan pelayanan semua harus tertata, dan supaya tidak ada kendala”pungkasnya.
Jadi di dalam anev itu ada suatu analisa dan evaluasi setiap kerja, dan dengan adanya perencanaan pasti ada hasil. Hasil- hasil kerja yang mana belum dilaksanakan tadi dalam suatu perencanaan baru kita evaluasi,”terangnya.(Lidya/mg)
