HalSel,- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Timlonga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) Marwin Sahran diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada berita acara pemberhentian Kepala Desa Timlonga, Rabu, (16/03/2022).
Korban yang merasa dirugikan dalam pemalsuan tanda tangan berita acara, Fatima Suleman mengaku dirinya tak mengetahui hal ini, demi menjaga hak dan martabat dirinya, Marwin Sahran akan dilaporkan ke Polres Hal-Sel dengan dugaan pemalsuan tanda tangan terjerat Pasal 263 Kitab KUHP tindak pidana.
“Saya tidak terima, ini menyangkut harga diri saya, keluarga saya juga tidak menerima baik hingga sempat terjadi adu mulut dengan pelaku, dan persoalan ini saya akan laporkan ke polres”. Tuturnya.
Tidak puas dengan pemalsuan tanda tangannya tersebut, bersangkutan memutuskan untuk melaporkan langsung masalah tersebut ke Kasat Reskrim Polres Hal-Sel agar pihaknya dapat menindaklanjuti surat pengaduan yang dilayangkan kepada Camat Kecamatan Bacan Timur dan dimintai keterangan.
“Harapan saya agar pihak Kepolisian Reskrim Polres Hal-Sel dapat melakukan panggilan yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan ke Camat Bacan Timur”. tuturnya.
Bahmid Hamoda, yang menemani Fatima Suleman membenarkan, kedatangan pihaknya untuk memasukkan pengaduan pemalsuan tanda tangan pada Berita acara BPD, tanpa diketahui sepihak.
“Padahal saya juga bagian dari anggota yang menjabat sebagai sekretaris BPD, tapi berita acara yang di buat tanpa di ketahui kami berdua,” tutupnya. (Kandi)