Korupsi Dispendikbud Kutai Barat, Kejari Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp. 404 Juta

Korupsi Dispendikbud Kutai Barat, Kejari Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp. 404 Juta
Istri Tersangka BAM saat Kembalikan Uang di Kejari Kutai Barat

Majalahglobal.com, Kutai Barat – Kejaksaaan Negeri Kutai Barat menerima pengembalian kerugian keuangan Negara dari dua Tersangka Tindak pidana Korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat.

 

Kepala kejaksaan Negeri Kutai Barat,Bayu Pramesti dalam siaran pers mengatakan, uang Rp.404 juta dikembalikan oleh Istri Tersangka BAM,di Kantor Kejari Kutai Barat, Selasa (08/03/2022).

 

“Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menerima uang tunai pengembalian kerugian Negara sejumlah Rp.404.040.320.50 ( Empat ratus juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) dari keluarga (Istri) Tersangka BAM dalam perkara Tindak Pidana korupsi dalam pengadaan seragam anak sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kabupaten Kutai Barat,” Jelas Bayu Pramesti.

 

Selain pengembalian uang dari dua tersangka YY dan BAM, Kejaksaan juga menerima pengembalian uang dari lima orang yang terkait dengan kasus di Disdikbud tersebut.

 

“Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima pengembalian Uang Tunai dari Herold Lasky Rp.50 juta,Nugroho Apriyanto Rp.20 juta,Ruplin Rp.10 juta,Maria Yakolina E Rp.10 juta,Abtadiu Arkhan Rp.25 juta,dan Dede Slavino Rp.3 juta dengan total Rp.118 juta,” urai Kejari

 

“Sehingga total kerugian Negara dengan nilai Rp.522.040.320,50.telah di kembalikan sesuai dengan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.

 

Kejari mengatakan,pengembalian tersebut diterima dan dituangkan dalam berita acara Penitipan dan disimpan dalam Rekening Dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

 

Kajari menegaskan pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang di lakukan Tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No.31 thn 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

 

“Namun akan dijadikan bahan pertimbangan hal- hal yang meringankan dalam proses peradilan,” tutup Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kutai Barat. (Kornelius Sunardi)

Exit mobile version