Mojokerto – Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Narkoba, Kamis (24/2/2022) di Aula Mapolresta Mojokerto.
Dalam konferensi persnya, AKBP Rofiq mengatakan, siang ini Polresta Mojokerto memberikan informasi yang tidak baik, tapi harus kita sampaikan karena maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Mojokerto. Dimana siang ini ada 5 tersangka yang siang ini kita rilis. Dimana jumlah sabu-sabu yang berhasil kita amankan ada sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya 91 butir dan double L nya 25.350 butir.
“TKPnya ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Setelah itu kita lakukan pengembangan, kita lakukan analisa ke tersangka, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis. Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.
“Semua tersangka kami ancam dengan pasal 114 dan pasal 197 dengan ancaman diatas 5 tahun. Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba. Dan perlu kami sampaikan, dari 5 tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi. Perlu diingat, Peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” tutupnya. (Jay)










