Kutai Barat,-Kementerian Investasi/Badan Koordinasi penanaman Modal ( BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM,Bahlil Lahadalia.IUP yang di cabut terdiri dari 112 IUP Mineral dan 68 IUP batu bara.hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang di berikan sebagaimana mestinya.hal ini ditindaklanjuti dengan di terbitkannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang satuan tugas ( Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar pencabutan IUP Mineral dan Batu bara.
180 IUP yang di cabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha,baik badan usaha maupun orang perseorangan,yang terdiri dari 68 IUP pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP Mineral.pencabutan IUP Mineral Mayoritas berlokasi di kepulauan Riau sejumlah 17 IUP yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha,sedangkan Kalimantan Timur menjadi Provinsi terbanyak dengan 34 IUP batu bara,dan 21 IUP diantaranya berada di Kabupaten Kutai Barat.
Dilansir dari siaran pers Kementerian Investasi,Deputy Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman modal Imam Soejoedi menyampaikan bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya di tujukan untuk kelompok tertentu saja.proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
″Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP,lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.kami tidak tebang pilih.tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.pencabutan ini akan terus kami lakukanj bertahap,″ujar Imam
Lebih lanjut,Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat.dalam hal ini pemerintah akan mengalihkan izin yang di cabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas,serta berkecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut,termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),Organisasi/Kelompok masyarakat,Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi daerah.
″Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri,tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat di kelola oleh pihak yang bertanggung jawab,sehingga dapat menciptakan nilai tambah,menyediakan lapangan pekerjaan,serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,″ungkap Imam.
Sepanjang tahun 2022 ini,pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara,yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas,nikel,kobalt,batu bara,mangan,serta bahan galian C.Selain itu juga dilakukan pencabutan 192 izin sector kehutanan (IPPKH,HPH,HTI ) dengan total luas 3.126.439 hektar dan HGU perk ebunan dengan total luas 34.448 hektar.
Berikut daftar IUP Batu bara di Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten Kutai Barat yang di cabut :
PT.Agro City Kaltim
PT.Artha Jaya Sendawar
PT.Bina Insan Anugrah Utama
PT.Bina Insan Hamparan Coal
PT.Bina Insan Rezeki Mandiri
PT.Bukit Enno Persada bahari
PT.Bumi Artha Kutaijaya
PT.Bumi Darma Kutai
PT.Bumi Darma Kencana
PT.Core Mineral Resources.
PT.Cristian Putra
PT.Daya Mulia Prima
PT.Delta Samudera
PT.Duta Daya Mahakam
PT.Karyamaju Jayasentosa
PT.Mandiri Alam Sejahtera
PT.Mitra Bara Makmur jaya
PT.Ratna Sejahtera Mandiri
PT.Sarana Marine Perkasa
PT.Satya Mitra Persada
PT.Sumber Jaya Asia Makmur. ( Kornelius SunardI)
Sumber : Siaran Pers Kementerian Investasi/BKPM