Kutai Barat – Bertepatan dengan Hari Pers Nasional atau HPN,Bupati Kutai Barat,FX.Yapan mengundang awak media dalam konferensi pers diruang eksekutif lantai II kantor Bupati Kutai Barat,Bupati kutai barat di dampingi Sekretaris Daerah Ayonius,Kabag Humas FX.Sumardi,dan Kabag Hukum Pemkab Kutai Barat Adrianus Joni,Rabu 09/02/2022.
Dalam Konferensi pers Bupati menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa bawahannya.
“Saya secara pribadi,keluarga dan pemerintah kabupaten kutai barat,sangat prihatin dengan masalah ini,” ungkapnya.
FX Yapan mengatakan dirinya tidak mengintervensi proses hukum yang tengah di alami bawahannya tersebut.sebab semua orang sama di mata hukum,sebagai negara hukum maka semua pihak harus patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“ Mudah -mudahan proses kejaksaan ini berjalan dengan baik sesuai aturan sehingga segera di serahkan ke pengadilan,serta segera ada keputusan pengadilan,” tambahnya.
Mantan Ketua DPRD Kubar,tiga periode ini menilai,YY dn BAM masih berstatus tersangka ,sehingga meminta masyarakat mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“ini baru tersangka,kita masih memakai praduga tak bersalah,memang prosesnya begitu,nanti pada keputusan tetap baru kita lihat,kalau memang salah ya pasti ada sanksi,kalau tidak salah berarti lepas dari sanksi hukum,” sambung yapan.
FX.Yapan juga menghimbau kepada seluruh Aparatur sipil Negara dilingkungan pemkab kubar,tetap bekerja seperti biasa jangan takut.pasalnya menurut Yapan banyak pegawai yang takut terjerat hukum.
Bupati dua periode ini menegaskan dirinya sudah berulang kali meminta seluruh ASN bekerja sesuai aturan,jika sudah sesuai regulasi maka tidak perlu takut di jerat hukum.
“Kita sudah di berikan tugas dan tanggung jawab,di berikan jabatan,amanah oleh rakyat dan juga ini oleh Tuhan ya kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,mekanisme proses yang berlaku,” tandasnya.
Terkait sanksi nagi ASN yang melanggar aturan dan Reward bagi yang berhasil,Yapan mengakui tetap mengikuti aturan berlaku,pasalnya tidak bisa asal menganti pejabat,sebab dalam aturan terbaru ,mutasi pegawai harus di laporkan ke komisi ASN di tingkat pusat.
“Tidak bisa seperti dulu langsung copot,sekarang saya mau ganti ya harus ada izin,harus ada surat dari KASN,karena kalau saya ganti sekarang dia( pejabat lama ) tidak mau bertanggung jawab nanti,karena dia bilang tidak di situ lagi,yang baru( pejabat baru) dia bilang bukan zaman saya,nah ini repot,” tutup orang nomor satu di kubar ini.(Kornelius Sunardi)










