Layanan Truk F Belum Sesuai Standar, Pemda Sikka Butuh UPTD PPA

Layanan Truk F Belum Sesuai Standar, Pemda Sikka Butuh UPTD PPA
dr. Maria Bernadina S. Nenu, MPH - Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sikka

Sikka – Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sikka perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Sikka. Perhatian serius ini mesti dibarengi dengan tindakan nyata dalam bentuk penanganan secara komprehensif.

Salah satunya adalah dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), meskipun saat ini hadir Truf F sebagai lemabaga swasta yang bergerak dalam melayani perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina S. Nenu, MPH, ketika ditemui media ini, Senin (31/01/2022) di ruang kerjanya mengatakan, apa yang sudah dilakukan oleh Truk F saat ini sudah bisa mengatasi persoalan perempuan dan anak di Sikka, meski dalam kenyataannya belum sesuai standar.

Ia mengakui bahwa, karena pemerintah belum punya UPTD PPA ini, maka kehadiran Truk F sebagai mitra perlu diberi apresiasi. Sehingga dengan apa yang sudah dilakukan oleh Truk F saat ini paling tidak bisa mengatasi persoalan perempuan dan anak di Sikka.

“Kita perlu mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Truk F yang bisa melakukan penampungan untuk para korban kekerasan walaupun dalam kenyataannya belum sesuai standar, tetapi kita bersyukur. Pemda juga selalu bekerja sama dengan adanya bantuan setiap tahun kepada Truk F,” tutur dokter Din.

Untuk itu menurut wanita yang biasa disapa Dokter Din ini bahwa, UPTD PPA di tingkat Kabupaten dibutuhkan, yang bertujuan untuk menyediakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak karena telah diatur sesuai dengan regulasinya.

“UPTD PPA itu perlu dibentuk, selain karena ada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri PPA RI juga untuk menyikapi meningkatnya jumlah kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti diskriminasi dan anak yang memerlukan perlindungan khusus,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Dokter Din, saat ini kita tidak punya unit layanan, sehingga dengan adanya unit layanan di dalam UPTD PPA, layanan terhadap korban kekerasan, juga yang mengalami diskriminasi, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus akan menjadi lebih optimal dan efektif, ujarnya menambahkan.

Dokter Din menjelaskan, ketika unit layanan ini dibentuk maka secara otomatis didalamnya akan ditempati oleh orang-orang yang berkompeten untuk melakukan pendampingan secara intens.

Ia mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya bersama dengan lintas sektor lainnya sudah berusaha untuk memperjuangkan agar UPTD PPA ini segera dibentuk, bahkan sudah sampai ke tingkat kaji banding di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Selain itu, pihaknya juga sudah melaksanakan Bimtek Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak oleh Kementerian P3A pada bulan November 2021 lalu dan meminta kepada Pemda Sikka untuk segera membentuk UPTD PPA ini, tandasnya.

Ia mengakui bahwa kehadiran pihak swasta perlu diakui, namun pemerintah juga harus bertanggung jawab untuk melindungi warganya.

“Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan pembentukan UPTD PPA sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya,” ucap dokter Din.

Diharapkan dengan terbentuknya UPTD PPA lanjut ibu Kadis, permasalahan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak dapat berkurang sembari meminta agar rekomendasi DPRD yang sudah dibuat bisa dilaksanakan secepatnya.

Turut hadir mendampingi Kadis, Kepala Bidang PPA, C. Lilis Umbu Zaza, S.Sos, Kepala Sub Bidang Analisis Kebijakan Perlindungan Anak, Yani Yosepha, S.Psi dan Kepala Sub Bidang Analisis Kebijakan Perlindungan Perempuan, Seldy L. Utapara, S.E.,M.Sos. (Frans Dhena)

Exit mobile version