Sikka – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan trafo di IGD RSUD TC. Hillers Maumere yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 890 juta kini sementara dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke tingkatan berikutnya.
Demikian pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi kepada Wartawan saat menggelar Konperensi Pers di Aula Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (27/01/2022) sore.
Fahmi mengungkapkan bahwa perkembangan terakhir dari penyidikan perkara pengadaan trafo pada Rumah Sakit Umum TC. Hillers Maumere dengan kerugian Rp. 890 juta, ada itikad baik dari tersangka yaitu ESS, Komisaris PT Catur Aera Teknologi, untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 815.300.500 juta.
Namun pengembalian kerugian negara oleh ESS, Komisaris PT Catur Aera Teknologi ini kata Fahmi, tidak menghentikan perkara karena sudah pada tahap penyidikan.
Bahkan saat ini sudah dalam pemberkasan untuk dilanjutkan ke tingkatan berikutnya.
“Pengembalian kerugian negara ini tidak bisa menghentikan perkara karena sudah tahap penyidikkan. Hal ini hanya untuk meringankan hukuman. Perkara ini sementara dalam pemberkasan untuk dilimpahkan ke tingkatan berikutnya,” ujar orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sikka ini.
Lebih lanjut dikatakan Fahmi, uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 815.300.500 juta atas kasus dugaan korupsi pengadaan trafo IGD RSUD TC. Hillers Maumere ini akan disetorkan ke kas negara setelah perkara ini disidang dan diputuskan, dan untuk sementara akan disimpan di rekening penampungan lainnya, tandasnya.
Sementara, ketika ditanya adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Sikka yang juga namanya disebut-sebut dalam kasus ini akan tetap dipanggil, lagi-lagi Kajari Sikka enggan untuk memberikan komentar. “Kami tidak bisa bicara materi perkara. Disini, kita hanya bicara masalah pengembaliannya,” pungkas Fahmi.
Ditanya terkait bagaimana dengan ketiga tersangka lainnya dalam kasus ini yang juga telah ditahan bersama dengan ESS, Kasie Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Nurbhadi Yunarko mengatakan, untuk kelanjutan proses tindak pidana sesuai dengan pasal 4 UU Tipikor bahwa, pengembalian kerugian tidak menghapus pidananya.
“Baik itu BS, AD dan PL, itu tetap kita proses. Nanti, permasalahan siapa yang menjadi beban tanggung jawab pembagian menikmati keuangan negara ini akan kami buktikan di persidangan, itu nanti pendalaman murni hakim disana. Namun demikian, kita tidak bisa menghalangi niat baik dari komisaris untuk mengembalikan keseluruhannya,” beber Nurbhadi. (Frans Dhena)
