DPR RI Kunjungi Ponpes Amanatul Ummah, Para Kiai Sampaikan Aspirasi

DPR RI Kunjungi Ponpes Amanatul Ummah, Para Kiai Sampaikan Aspirasi
DPR RI Kunjungi Ponpes Amanatul Ummah, Para Kiai Sampaikan Aspirasi

Mojokerto – Pondok Pesantren Amanatul Ummah Desa Kembangbelor Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto kedatangan tamu penting, Sabtu, 22 Januari 2022. Rombongan delegasi Komisi VIII DPR RI datang melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Dalam Rangka Implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Tepat sekali Ponpes Amanatul Ummah dipilih sebagai lokasi tempat kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Jawa Timur tersebut karena Sang Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Romo Prof. DR. KH. Asep Syaifuddin Chalim, MA telah menyiapkan tempat dan akomodasi yang memadai dan terhormat. Yaitu di Guest House (GH) milik Kampus IKHAC jalan Tirtowening Bendunganjati Pacet Mojokertobyang tidak lain ownernya adalah Romo Kyai Asep sendiri.

Tamu para anggota Komisi VIII DPR RI itu diterima di sebuah ruang tamu sebelah Barat sendiri dengan fasilitas akomodasi yang deluxe yang biasa digunakan tamu-tamu istimewa termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Setelah ditunggu lama sejak jam 08.00 WIB rencana kedatangannya, akhirnya Delegasi Komisi VIII DPR RI itu hadir juga jam 11.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII yang tugasnya diantara membidangi masalah Agama, Yandri dengan delegasi total sebanyak 8 orang. Yaitu Yandri Susanto PAN, Muslik Zaenal Abidin PPP, Bukhari Yusuf PKS, Pariono PDIP, Tina Amelia PDIP, Umar Bashori PDIP, Anisa Syakur PKB dan Ahmad Fadhil Marzuqi Nasdem.

Kedatangan mereka untuk serap aspirasi dari berbagai Pondok Pesantren ( Ponpes ) Kyai Asep mengundang beberapa Kyai dan Nyai pengasuh ponpes yang ada di Mojokerto sekitar 40 orang.

Tampak Hadir KH.Abdul Ghofur Mojosari, KH. Wachid Rozaq Ngoro, KH. Abdul Adhim Alwi yang juga sebagai Ketua PC NU Mojokerto, KH.Ahmad Mutadlo Ponpes Darut Taqwa, KH. Zainul Ibad Ponpes Uluwiyah Mojosari, KH.Sholahuddin ponpes Darul Ma’arif Tinggarbuntut Bangsal dan masih banyak yang lain.

Prof.DR.KH. Asep Syaifuddin Chalim, MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa Alhamdulillah kita para Kyai dan bu Nyai Pengasuh Pendok Pesantren yang hadir dalam majelis ini dapat bertemu dengan para anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi Agama termasuk Pesantren sehingga bisa berkenalan, tukar menukar nomor HP, berkomunikasi, tukar pikiran untuk kebaikan dan kemajuan pesantren kita.

“Saya kira implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren saya lihat tidak ada masalah. Kalau memang menurut para Kyai ada masalah atau berbeda pendapat ya bisa bicara dengan baik-baik, kita bisa selesaikan,” kata Kyai Asep.

Lebih lanjut dikatakannya, hanya saja ada yang krusial menurut para kyai. Yaitu perihal pembentukan Dewan Masyayikh. Kenapa harus dibentuk oleh Pemerintah, para kyai tidak berkenan. Ya sebaiknya diserahkan saja pembentukannya kepada para Kyai di pesantren- pesantren lalu dikonsultasikan dengan pemerintah dalam hal ini Depag. Kata mereka para kyai. kok seperti dijaman penjajahan saja.

“Kalau nanti undang-undang Pesantren telah diundangkan maka Pesantren yang tidak mau nurut aturan undang-undang itu ya tidak akan diberi bantuan. Ya jangan begitulah pemerintah itu. Kan masih bisa dibicarakan dengan baik-baik. Masih banyak lho pesantren yang tidak mengharapkan bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.

Masih kata KH. Asep, dalam kesempatan ini saya akan menceritakan perjalanan Ponpes Amanatul Ummah Kembangbelor Pacet yang saya asuh, sebuah sejarah berdirinya ponpes yang sangat menarik dan patut menjadi teladan.

“Ponpes Amanatul Ummah Pacet didirikan pada tahun 2006. Hanya ada satu ruang berlajar dengan jumlah murid 48 orang siswa. Disaat itu ramai-ramainya orang mendirikan RMBI dan RSBI, saya lain malah mendirikan MBI (Madrasah Bertaraf Internasional) Lulusan MBI Amanatul Ummah saat ini terbukti kemajuannya dengan diterima diberbagi Perguruan Tunggi Negeri terkemuka dalam Negeri maupun luar negeri. Mereka diterima di UI, ITB, Unair, Unbraw, UGM, di China, Sovyet, Inggris, Amerika, Jerman, Kanada, Maroko, Mesir dan Arab Saudi.

Lanjut KH. Asep, Ada ulama dari Jakarta yang mempunyai 8 Ponpes di Jakarta berlokasi ditengah-tengah pemukiman penduduk, mencemooh Ponpes Amanatul Ummah didirikan di Pacet yang sepi jauh dari pemukiman penduduk. Ini apa ga salah tempatnya di desa, digunung, sepi jauh dari kota apa laku? Apa ada yang mau sekolah di sini. Apa yang sekolah nanti monyet-monyet yang berkeliaran dijalan itu ?.

“Tapi anehnya, 3 tahun kemudian Lembaga Pendidikan Ulama itu melakukan studi banding ke Amanatul Ummah. Tekad saya semakin mantab setelah mendapat referensi bahwa Allah mencintai orang-orang yang bercita-cita dan punya urusan yang tinggi. Saya tahu konsepnya bahwa lembaga Pendidikan yang mau besar dan tinggi haruslah berpijak kepada guru dan sistemnya. Maka saya pilih guru-guru yang baik dan sistem yang baik pula serta kompetitif. Tekad saya dan cita-cita saya saat itu, Amanatul Ummah harus menjadi Lembaga Pendidikan yang paling maju di Indonesia. Amanatul Ummah harus menjadi kiblat dunia. Alhamduliillah terkabul, muridnya sekarang ada 10.000 santri. Tahun 2017 baru 11 tahun kemudian cita-cita saya sudah tercapai. Ada yang memberi penghargaan atau award kepada ponpes Amanatul Ummah sebagai The most favorite school in Indonesian ( Sekolah terfaforit di Indonesia). Tahun 2018 mendapat award sebagai The best tutoring system school in Indonesian (Sekolah terbaik sistim pendidikannya di Indonesia ). Bahkan di tahun 2019 mendapat award Pondok Pesantren Modern Inspiratif Nomor satu di Indonesia. Kompetitornya adalah Pondok Moderen Gontor, Pondok Darun Najah Jakarta dan Pondok Al-Amin Perinduan Madura. Tetapi yang nomor satu ponpes Amanatul Ummah,” ungkapnya.

Masih kata KH. Asep, kedepan nantnya setelah mendirikan IKHAC dengan S1 dua tahun kemudian 2017 mendirikan S2 dan dua tahun setelahnya mendirikan S3 akan didikan pula Universitas Internasional disepanjang 2 Km dibelakang tembok dari sini sampai Ponpes Amanatul Ummah di atas.

“Kami cepat berkembang karena kami punya visi yaitu untuk Agama dan untuk Indonesia. Visinya untuk mewujudkan manusia yang unggul, utuh, bertaqwa kepada Allah SWT. Dan berakhaqul karimah guna kejayaan dan kemulyaan Islam dan kaum muslimin, kemulyaan dan kejayaan seluruh bangsa Indonesia dan untuk keberhasilan cita-cita luhur kemerdekaan yaitu terwujudnya kesejahteraan dan tegaknya keadilan.

Sementara itu, Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto menindak lanjuti keluarnya UU no. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, telah menerbitkan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren.

“Setelah saya baca berulang-ulang, menurut saya bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren isinya sangat mendukung bagi perkembangan pesantren. Dengan adanya Undang-undang tentang pesantren itu, negara hadir memberikan kepedulian dan bantuan untuk kebaikan, perkembangan dan kemajuan pesantren. Dan dalam penyaluran kepedulian dan bantuan itu ada payung hukumnya, ada cantolannya sehingga berjalan menurut aturan hukumnya sehingga tidak terjadi pelaanggaran,” terangnya.

Kemudian Yandri Susanto Ketua Komisi VIII DPR RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Komisi VIII ini untuk evaluasi implentasi Undang-undang Pesantren tersebut setelah dua tahun berjalan.

“Kami minta para Kyai pimpinan ponpes untuk berkenan memberikan usulan, masukan dan pendapatnya terkait undang-undang ini. Karena undang-undang ini buatan manusia pasti banyak bolong-bolongnya sehingga terbuka lebar untuk dilakukan revisi,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kami hadir disini untuk melihat, mendengar, meramu dan mengemasnya menjadi sebuah usulan revisi berangkat dari aspirasi yang disampaikan. Oleh karenanya kami mohon usulan, komentar dan pendapatnya dari para Kyai yang hadir dalam sesi dialog nanti.

“Apa yang disampaikan Pak Wabup Gus Barra tadi benar adanya. Karena dengan terbitnya UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka Pesantren diakui negara sebagai sebuah Lembaga Pendidikan resmi. Sebelumnya tidak ada itu baik dalam undang-undang tentang Pendidikan Nasional. Nah sekarang Negara hadir untuk ikut mengembangkan dan membesarkan pesantren karena sudah ada payung hukumnya,” ungkapnya.

Masih kata Yandri, Ya tapi walau Pemerintah memberikan bantuan tentu tidak boleh dengan senaknya bisa mengatur-ngatur Pondok Pesantren. Masa’ dengan bantuan yang Rp. 20.000.000,- pertahun, maka dengan mudah mengatur pesantren,” jelasnya.

Dalam sesi dialog, KH. Ahmad Murtadlo dari Ponpes Darut Taqwa Ngoro Mojokerto memberikan bahan diskusi bagaimana menjaga setelah ada aturan UU Pesantren agar Sebuah Pesantren tidak berubah kulturnya. Ada kearifan lokal kultur. Karena pesantren itu punya kekhususan kulturnya. Misalnya ada pesantren dengan kultur kitab kuning, ada kitab-kitab modern, ada salafiyah dan masih banyak lagi yang lainnya.

“Fasilitasi yang dimaksud dalam Undang-undang itu apakah ya fasilitasi, apresiasi apa dana abadi bagaimana jelasnya. Harapannya mumpung ketemu, kalau ada bantuan atau kepedulian kepada Pesantren yang cepat saja realisasinya. Kita tidak mencari masalah, melihat saja kepada kebaikan dan manfaat UU Pesantren tersebut, jadi tidak lama-lama. Segera saja realisasinya,” jelasnya.

Kemudian KH. Zainul Ibad Pesantren Uluwiyah Mojosari Mojokerto berharap agar Naskah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 itu tolong dibagi-bagikan kepada pondok-pondok Pesantren. Karena undang-undang ini masih baru, tolong ditentukan waktunya kapan bisa direvisi, apa 3 tahun apa 5 tahun kemudian. Ini supaya dimasukkan dalam undang-undang itu. Karena pondok-pondok pesantren itu banyak alirannya masing-masing.

“Dewan Mashayyikh yang 9 orang itu ada yang tidak sependapat. Seyogyanya ada perwakilan mashayyikh tiap Kabupaten. Tadi disampaikan ada pondok yang melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, Itu kan oknum bukan pondoknya yang buruk.Tapi banyak yang menilai seenaknya. Tolong Depag tidak mudah memberikan rekomendasi kepada Masjid. Karena Dewan Masjid ini rebutan dalam mengelola masjid,” ungkapnya.

Kemudkan KH. Sholahuddin dari Ponpes Darul Ma’arif mengusulkan hendaknya bantuan untuk pesantren itu tidak pakai proposal. Yang penting merata bukan besarnya sehingga bisa adil. Kalau pakai proposal yaitu yang dapat ya dapat terus karena punya link dengan DPR dan lain-lain. Yang gak punya link yang tidak pernah dapat bantuan terus. Apalagi pondok-pondok yang di desa itu tidak bisa buat proposal atau proposalnya salah terus tidak bisa naik, ya selamanya tidak akan terima bantuan.

“Apa lagi bantuan yang Rp.20.000.000,- lewat DPR itu dipotong segala sampai 30 % atau 40 % sehingga diterima tidak utuh.
Jadi sebenarnya yang penting bantuan itu merata semua pondok dapat, bukan besarnya semata,” terangnya.

Setelah masukan yang ada ditanggapi oleh para anggota Komisi VIII dan disimpulkan oleh Ketuanya, maka ceremonial kunjungan kerja berakhir. Diteruskan meninjau dari dekat kondisi dan keadaan Ponpes Amanatul Ummah Kembangbelor Pacet yang jaraknya sekitar 2 Km dari Guest House tempat acara naik ke Selatan.

Hadir dalam acara kunjungan tersebut Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur H. Khusnul Maram dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto H. Barozi. (Jay)

Exit mobile version