SIKKA – Tender proyek pengadaan jaringan air IKK Kecamatan Paga, Mata Air Ijukutu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka kembali dipersoalkan sejumlah rekanan.
Mereka menilai keputusan Pokja VIII selaku panitia lelang proyek senilai Rp. 4,9 miliar yang bersumber dari dana pinjaman daerah Kabupaten Sikka yang menggugurkan mereka terkesan mengada ada.
Direktur CV. Asyifa Raya, kepada media, Kamis (13/01/2021) menjelaskan, dalam sanggahannya kepada Pokja VIII, mempersoalkan kesamaan penggunaan manajerial perusahaan Tenaga Ahli K3 Konstruksi yang digunakan oleh CV. Asyifa Raya dan CV. Franklin Pratama Jaya selaku pemenang tender.
Dimana, CV. Asyifa Raya memiliki dokumen asli personil tenaga ahli bersertifikat SKA (603) atas nama Nana Suryana yang dikuatkan dengan surat pernyataan di atas meterai dari Nana Suryana.
Namun Pokja VIII dalam jawaban atas sanggahan menyatakan bahwa CV. Franklin Pratama Jaya selaku pemenang juga memiliki keaslian sertifikat K3 atas nama Nana Suryana.
Menurut CV. Asyifa Raya, Pokja VIII bukannya melakukan klarifikasi kepada pihaknya soal tenaga ahli atas nama Nana Suryana melainkan malah mengklarifikasi kepada Pokja II yang melakukan tender di paket pekerjaan lain yang juga diikuti oleh CV. Franklin Pratama Jaya.
Anehnya lagi, Pokja VIII dalam jawaban atas sanggahan CV. Asyifa Raya, malah mempertanyakan kenapa CV. Asyifa Raya tidak menggunakan Nana Suryana dalam paket pekerjaan pembangunan jaringan air minum bersih di Desa Natakoli.
“Ini kan lucu. Yang kita ikuti lelang di paket pekerjaan Jaringan air di Paga, kok jawaban malah merujuk ke paket pekerjaan di Natakoli. Pertanyaannya, apakah ada aturan yang membatasi penggunaan tenaga ahli K3 dalam satu perusahaan? Kami mau gunakan berapa tenaga ahli Itu bukan ranahnya Pokja,” jelas Direktur CV. Asyifa Raya.
Menurutnya, jika merujuk pada aturan, semestinya jika ada kesamaan tenaga ahli yang digunakan oleh peserta tender dalam paket pekerjaan yang sama maka, rekanan harus diundang klarifikasi untuk membuktikan keabsahan dokumen tenaga ahli.
“Kalau ternyata sama sama asli, maka rekanan yang menggunakan tenaga ahli yang sama harus digugurkan. STNK saja apabila digunakan oleh 2 rekanan dalam paket pekerjaan yang sama maka kedua rekanan tersebut digugurkan. Apalagi ini menyangkut tenaga ahli,” ungkapnya lagi.
CV. Asyifa Raya juga menyoalkan jawaban Pokja VIII soal jangka waktu pelaksanaan. Dimana Pokja VIII menyatakan bahwa jangka waktu pelaksanaan sebagai syarat mutlak yang wajib disampaikan baik dalam bentuk ‘Kurva S’ atau ‘Bar Chart’.
Menurut CV. Asyifa Raya, semestinya alasan tersebut tidak bisa dipakai untuk menggugurkan pihaknya, sebab jangka waktu pelaksanaan dalam bentuk Kurva ‘S’ atau ‘Bar Chart’ bukanlah syarat mutlak dalam dokumen pengadaan lelang.
Dalam dokumen lelang hanya memuat 3 syarat yakni syarat administrasi, teknis dan biaya. Dari ketiga poin tersebut tidak mencantumkan soal jadwal pelaksanaan. Pertanyaannya, rujukan aturannya yang mana yang digunakan.
Sementara itu, salah satu rekanan lain yakni Elisabeth Samanta Lasithania, selaku Direktris CV. Putra Pratama, tidak melampirkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sesuai instruksi syarat dan jadwal pelaksanaan.
Soal pencantuman dokumen kepemilikan BPKB sebagai syarat teknis dalam daftar isian peralatan utama yang tertera dalam poin 17.2, tidak serta merta menganulir dokumen penawaran yang diajukan pihaknya.
Dalam syarat penawaran dan kualifikasi angka 17.2, poin b.2 huruf c ayat (1) menyebutkan bahwa bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, Invois, Kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau ayat (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa : (i) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (ii), surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa, (iii) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa, atau (iv), bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.
Artinya, kata Elisabeth, jawaban Pokja VIII tidak bisa serta merta menggugurkan CV. Putra Pratama, sebab dalam poin aturan yang sama yakni angka 17.2, poin b.2 huruf c ada ayat 1 dan ayat 2 yang mana dalam ayat 2 (ii) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.
“Artinya, bukti penguasaan peralatan pemberi sewa tidak mesti BPKB tetapi dapat berupa surat kuasa dari pemilik kendaraan ke pemberi sewa. Pokja VIII tidak boleh hanya melihat syarat pada huruf (c) ayat 1 saja, sebab ada ayat 2 juga.
Dan 2 ayat ini saling terkait dan tidak bisa berdiri sendiri. CV. Putra Pratama memiliki surat pernyataan tentang penggunaan peralatan kendaraan dari pemilik peralatan kendaraan yang dibuat di atas meterai yang dicantumkan dalam dokumen kualifikasi pihaknya,” tegas Elisabeth. (Frans Dhena)
