Ketua Pagar Jati Jatim Kritisi Penganganan Perkara di Polres Mojokerto

Ketua Pagar Jati Jatim Kritisi Penganganan Perkara di Polres Mojokerto
Ketua Pagar Jati Jatim Kritisi Penganganan Perkara di Polres Mojokerto

Mojokerto – Ketua Pagar Jati Jawa Timur (Jatim) Hadi Purwanto, S.H., S.T. mengkritisi penanganan perkara dugaan pemalsuan ISBN yang dilakukan oleh CV Dewi Pustaka milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang berinisial AKY, Rabu (19/1/2022).

Hadi mengatakan, merujuk pada Surat Komisi Kepolisian Nasional Nomor :B1307D/Kompolnas/12/2021, tanggal 14 Desember 2021 yang saya terima melalui Pos Indonesia tanggal 3 Januari 2022 yang menyatakan bahwa Menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan kepada pengadu, sebagaimana Surat Nomor : S.Tap/9/VIII/RES.3.3/2021/Satreskrim tanggal 2 Agustus 2021.

“Kami selaku wali murid merasa keberatan karena keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena kami sebagai “PENGADU” dalam perkara ini, (sampai surat ini kami tulis) tidak atau belum pernah sekalipun menerima Surat Nomor :
S.Tap/9/VIII/RES.3.3/2021/Satreskrim sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut diatas,” jelasnya dalam press release tertulis.

Lebih lanjut dikatakannya, kami baru mengetahui terkait dengan Surat Nomor : S.Tap/9/VIII/RES.3.3/2021/Satreskrim dalam perkara ini setelah mendapatkan
Surat Komisi Kepolisian Nasional Nomor :B-1307D/Kompolnas/12/2021, tanggal 14 Desember 2021 yang saya terima melalui Pos Indonesia tanggal 3 Januari 2022.

“Kami berpendapat bahwa dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Mojokerto tidak melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan bagi Kami selaku pengadu,” ungkapnya.

Masih kata Hadi, berkaitan dengan hal tersebut, Kami berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Kapolda Jawa Timur sudi kiranya berkenan memberikan Surat Nomor : S.Tap/9/VIII/RES.3.3/2021/Satreskrim tersebut kepada Kami sebagai salah satu dasar untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku, melaporkan permasalahan ini melalui pengawasan internal Polri dan melaporkan kembali kepada KOMPOLNAS sebagaimana dimaksud dalam Surat Komisi Kepolisian Nasional Nomor :B-1307D/Kompolnas/12/2021, tanggal 14 Desember 2021.

“Kami berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Kapolda Jawa Timur untuk sudi kiranya berkenan memberikan alasan tertulis terkait hal-hal yang menyebabkan Surat Nomor : S.Tap/9/VIII/RES.3.3/2021/Satreskrim tidak pernah diberikan kepada kami sampai saat ini. Kami juga berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Kapolda Jawa Timur untuk sudi kiranya berkenan memberikan informasi terkait pertanggungjawaban keuangan yang dikeluarkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dalam perkara ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Butir (e) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan,” tutupnya. (Jay)

Exit mobile version