SIKKA – Pasca digugurkan dalam tender proyek air minum bersih IKK Kecamatan Paga, mata air Iju Kutu yang bersumber dari dana pinjaman daerah senilai 4,9 miliar oleh Pokja VIII, CV. Putra Pratama akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Upaya hukum yang dilakukan oleh CV. Putra Pratama juga mendapat dukungan dari Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Sikka, Paulus Papo Belang.
“Sebagai ketua Gapensi saya menyatakan akan membackup CV. Putra Pratama. Gapensi dan Tim hukum Gapensi akan membackup Putra Pratama untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan ini,” ungkap Papo Belang kepada Wartawan, Senin (18/01/2022).
Menurut Papo Belang, proses air minum IKK Paga itu bukan jual beli kendaraan sehingga harus mencantumkan BPKB asli. Proses pelelangan itu, baik undang-undang jasa konstruksi, Perpres terbaru nomor 12 tahun 2021 maupun peraturan LKPP tidak mensyaratkan kepemilikan alat. Sehingga tidak bisa membuat persyaratan tambahan.
“Ini bukan jual beli mobil. Ini proses pelelangan. Tidak boleh membuat persyaratan tambahan, apalagi yang ganjil-ganjil seperti BPKB. BPKB ini untuk jual beli mobil atau mau sewa pake muat barang ke lokasi proyek,” pungkasnya menanyakan.
Terhadap tender proyek air minum IKK Paga, Papo Belang mengatakan, Gapensi mengikuti proses itu dari awal. Ia menjelaskan, pada pelelangan pertama itu terjadi baku sanggah mulai dari Putra Pratama ditetapkan jadi pemenang lalu kemudian dibatalkan lalu sanggah banding.
Menurutnya, sanggah banding dalam Perpres itu opsinya cuman dua yaitu sanggah banding diterima atau ditolak. Kalau diterima berarti yang menyanggah itu ditetapkan sebagai pemenang, kalau ditolak maka uang jaminan sanggah banding itu disita untuk negara.
“Karena itu saya heran aturan dari mana itu Kepala Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran bisa membatalkan pelelangan dan melelang ulang. Itu tidak ada sama sekali dasar hukum, dan terhadap hal ini saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda pada hari Sabtu 2 minggu lalu. Seharusnya tidak boleh dilelang ulang,” ungkap Papo kesal.
Lanjutnya menjelaskan, yang terjadi yaitu kembali dilakukan lelang ulang dengan trik-trik baru sehingga menimbulkan pertanyaan besar. “Saya sebagai pribadi sudah menyampaikan kepada CV. Putra Pratama untuk beritahu pengacara proses hukum. Gugat perdata dan lapor perbuatan tidak menyenangkan. Nanti di sita LPSE-nya, dibuka semua supaya bisa dilihat mengapa bisa sampai 13 peserta lelang dan hanya satu saja dan yang rangking terakhir saja, ada apa,“ ucapnya.
Terhadap kedua CV yang memiliki dokumen yang sama, Ia mengatakan, harusnya dipanggil untuk lakukan klarifikasi siapa yang asli pemiliknya. Tenaga K3 itu benar-benar ada di perusahan mana. Apalagi setelah ditelusuri apakah orang itu sudah mati atau belum. Kalau orangnya sudah mati harus dibatalkan demi hukum.
Papo Belang mengatakan, usulan Gapensi terhadap dua rekanan, diminta untuk ditelusuri dulu siapa yang bersalah. Yang memanipulasi dokumen harus diblacklist karena dari segi KUHP
menggunakan surat palsu itu ada hukuman pidananya. Gapensi dan Tim Hukumnya akan bersama CV. Putra Pratama memperjuangkan kebenaran dan keadilan ini.
Kepada pemerintah daerah, Ia meminta untuk hati-hati, karena rekanan yang sudah menandatangani kontrak di akhir Desember 2021 itu sebagian besar Ijin usaha untuk jasa konstruksinya mati tanggal 31 Desember 2021. Karena itu, mulai tanggal 1 januari 2022 legal standing perusahan yang mengikat kontrak itu tidak ada.
“Saya sudah bertemu pak Sekda dan mengatakan bahwa di surat PU yang terbaru itu sudah diingatkan kepada Pokja dan PPK untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang ijin usaha dari para kontraktor. Saya melihat pokja sengaja meloloskan perusahan-perusahan itu yang ijin usahanya berakhir 31 desember tahun 2021 untuk mengikat kontrak yang pelaksanaan kontrak sampai pertengahan tahun 2022 yang legal standingnya tidak ada,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan informasi yang diterima Media ini, upaya hukum yang dilakukan CV. Putra Pratama dikarenakan Pokja VIII menggugurkan pihaknya dengan alasan tidak melampirkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sesuai instruksi syarat dan jadwal pelaksanaan.
Padahal menurut Direktris CV. Putra Pratama (17/01), pencantuman dokumen kepemilikan BPKB sebagai syarat teknis dalam daftar isian peralatan utama yang tertera dalam poin 17.2, tidak serta merta menganulir dokumen penawaran yang diajukan pihaknya.
Menariknya, Pokja VIII memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya dan menggugurkan 12 peserta lelang yang lain. Padahal jelas-jelas, CV. Franklin Pratama Jaya memiliki dokumen K3 yang sama dengan CV. Asyifa Raya. (Frans Dhena)
