Tak Mau Serahkan Sertifikat, PN Maumere Wajib Eksekusi Paksa

Tak Mau Serahkan Sertifikat, PN Maumere Wajib Eksekusi Paksa
Tak Mau Serahkan Sertifikat, PN Maumere Wajib Eksekusi Paksa

SIKKA – Dosen Hukum Ubaya, Marianus Gaharpung, S.H.,M.H, mengatakan, jika pihak Bank BRI Maumere tak mau menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 BW) dengan penggugat David Chandra melawan Yohanes Mila alias Joni Milla dengan objek perkara Sertifikat Hak Milik nomor 1368 maka, pihak Pengadilan Negeri wajib eksekusi paksa.

Meski sudah diputus menang di Mahkamah Agung namun sampai hari ini pihak Bank BRI Maumere belum menyerahkan sertifikat agunan yang diagunakan oleh Yohanes Mila alias Joni Mila yang telah lunas.

Kepada Wartawan, Marianus Gaharpung menerangkan, langkah hukum yang tepat bagi Joni Mila yakni meminta kepada Pengadilan Negeri Maumere untuk mengeksekusi paksa sertifikat miliknya di BRI Cabang Maumere.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya, dalam perkara perdata, pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela.

Di dalam peraturan perundang-undangan tidak diatur jangka waktu jika putusan akan dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah. Pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan berdasarkan Pasal 196 HIR, ujarnya.

Marianus menambahkan, dalam perkara perdata mana kala ada pihak yang kalah sidang pengadilan, maka wajib hukumnya tunduk pada putusan pada semua tingkat pengadilan.

Lanjutnya mengatakan, dalam perkara antara David Chandra, BRI dan Joni Mila sebagai turut tergugat II yang dimenangkan Joni Mila ditingkat Mahkamah Agung maka, Bank BRI dan David Chandra haruslah melaksanakan putusan MA. Pertanyaannya bagaimana prosedur pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah incracht?

Menurut Marianus, jika Tergugat tidak mau melaksanakan putusan Pengadilan dengan cara sukarela (dalam hal pihak yang kalah dengan sukarela melaksanakan putusan) tersebut, maka gunakan dengan cara eksekusi paksa melalui pengadilan tingkat pertama dengan prosedur, bagi pihak yang menang dalam suatu perkara, maka harus mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan tingkat pertama agar putusan itu dilaksanakan.

Kemudian, Ketua Pengadilan tingkat pertama memanggil untuk dilakukan teguran (aanmaning), jika David Chandra dan BRI tidak mau dieksekusi artinya tidak mau menjalankan putusan.

Selanjutnya, Ketua pengadilan tingkat pertama mengeluarkan penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi terhadap sertifikat yang ada di bank BRI.

“Jadi sebenarnya tidak sulit apalagi putusan sudah incrah,.maka pihak yang kalah wajib melaksanakan putusan tersebut. Oleh karena itu, menurut saya tidak ada dugaan konspirasi antara BRI Sikka dan David, ini hanya soal mekanisme eksekusi kapan dilaksanakan dan siapkan waktu, siapkan dana agar sertifikat di Bank bisa dieksekusi,” kata Marianus Gaharpung.

Untuk diketahui, Perkara perdata Perbuatan Melanggar hukum (pasal 1365 BW) dengan penggugat David Chandra melawan Yohanes Mila alias Joni Mila dengan objek perkara sertipikat hak milik nomor 1368 dan SHGB nomor 57 telah diputus di mahkamah Agung dengan nomor putusan 1276 K/Pdt/2021 yang mana dalam amar putusan menerangkan,

Menimbang;
Bahwa oleh karena permohonan kasasi dari pemohon kasasi David Chandra ditolak dan pemohon kasasi David Chandra ada di pihak yang kalah, maka pemohon kasasi David Chandra dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatan kasasi ini.

Mengadili:
1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi David Chandra tersebut
2. Memperbaiki amar putusan pengadilan tinggi kupang nomor 67 /PDT/2020/PT Kupang tanggal 11 Agustus 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi tergugat I tergugat II dan turut tergugat III dalam pokok perkara “Menolak gugatan penggugat David Chandra untuk seluruhnya.
3. Menghukum pemohon kasasi David Chandra untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah 500 000 (lima ratus ribu rupiah).

Salah satu pertimbangan hakim mahkamah Agung pada poin putusan menerangkan bahwa,

“meskipun penggugat David Chandra yang melunasi hutang tergugat II (Bank BRI) pada tergugat I (Yohanes Mila) namun tidak serta merta bukti-bukti kepemilikan agunan dapat dialihkan oleh tergugat I (Joni Mila) kepada penggugat (David Chandra) tanpa persetujuan pemilik haknya sehingga gugatan penggugat David Chandra harus ditolak,” Jelas Marianus Gaharpung. (Frans Dhena)

Exit mobile version