Mojokerto – Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto. S.T., S.H. memberikan somasi atau peringatan pada Ibu Kulipah warga Dusun Awar-Awar RT. 020/RW. 010 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, Kamis (2/12/2021) di Kantor LBH DJAWA DWIPA Jalan Banjarsari No. 59 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto. S.T., S.H. mengatakan bahwa pada tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 045 yang dibuat dan disahkan oleh Notaris DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH., MSi., saudari Ibu Kulipah bersama seorang suami yang bernama Tuan SARONI telah menjual sebidang tanah kering seluas kurang lebih 113 m2 (terdaftar dalam Persil Nomor : 34) yang terletak di Jalan Teratai Nomor D-13 Dusun Awar-Awar Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Sidoarjo kepada Tuan SUWANDI yang beralamatkan di RT 019/RW 010 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Sidoarjo dengan harga sebesar Rp 75 Juta.
“Patut kami sampaikan bahwa sebidang tanah kering seluas kurang lebih 113 m2 (terdaftar dalam Persil Nomor : 34) sebagaimana dimaksud dalam poin 1) diatas yang telah saudari Ibu Kulipah jual bersama suami yang bernama Tuan SARONI kepada Tuan SUWANDI adalah merupakan tanah milik klien kami yang bernama tuan PUTUS SANTOSO,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hal ini didasari dengan adanya Surat Pernyataan Tentang Pemberian Hibah Tanah Ex Gogolan kepada Putus Santoso tanggal 15 September 2003 yang disahkan oleh Pemerintah Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Kemudian didasari juga dengan adanya Daftar Keterangan Objek Untuk ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor 995 Desa Tambakrejo No. 92 A Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atas nama Misdram Pak Sai Tanggal 31 Juli 1982. Kemudian didasari juga dengan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018, 2019 dan 2020 atas nama Putus Santoso.
“Patut kami sampaikan bahwa saudari bersama suami yang bernama Tuan SARONI telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan penyerobotan tanah milik klien kami dengan cara menjual tanah tersebut kepada Tuan Suwandi yang seolah-olah tanah tersebut adalah milik saudari dan Tuan SARONI. Patut kami sampaikan bahwa tindakan penyerobotan tanah yang saudari lakukan bersama suami yang bernama Tuan SARONI adalah tindakan kriminal yang sangat merugikan hak kilien kami selaku pemilik sah lahan tersebut,” jelasnya.
Masih kata Hadi, bahwa berdasarkan hal tersebut, selaku penerima kuasa kami masih berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara saudari dan suami yang bernama Tuan SARONI dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan terhadap hak klien kami dengan baik-baik. Apabila masalah ini tidak dapat diselesaikan baik-baik dan secara kekeluargaan, maka dalam sesingkat-singkatnya kami akan melaporkan saudari bersama suami yang bernama Tuan SARONI serta semua pihak yang terkait dalam penyerobotan tanah ini ke pihak Kepolisian Republik Indonesia
“Adapun jerat pasal terkait perkara penyerobotan tanah telah diatur jelas dan tegas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Demikian peringatan yang kami berikan kepada saudari bersama suami yang bernama Tuan SARONI, untuk segera beritikad baik dan penuh rasa tanggungjawab menyelesaikan permasalahan dengan klien kami selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah surat ini saudara terima,” tutupnya. (jay/adv)
