Mojokerto – Ajudan Kapolres Pasuruan yang berinisal RB yang merupakan pacar dari Mahasiswa Universitas Brawijaya berinisal NWR (23) asal Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang nekat bunuh diri di makam ayahnya terancam hukuman lima tahun penjara.
Polisi berinisial RB berasal dari kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang bertugas di Mapolres Pasuruan. RB merupakan polisi angkatan 47, dia menjadi ajudan Kapolres Pasuruan.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H. mengatakan bahwa RB menggugurkan kandungan NWR dengan menggunakan dua jenis obat, yakni postinor dan cykotec.
“Atas perbuatanya, tersangka RB karena sengaja mengugurkan kandungan dan mematikan janin maka dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kami akan melakukan penahanan terhadap RB dan akan melakukan proses pidana serta kode etik terhadap pelaku RB,” ujar Slamet di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Polres Mojokerto Kabupaten, pada tanggal 2 Desember 2021, mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Dari laporan tersebut, polres mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut yang di Back Up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Pada hari ini, Sabtu (4/12/2021) Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim. Merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut.
Waka Polda Jatim menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan.
“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.
Lanjut Hadi, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” sebut waka polda.
Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tandasnya.
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.
Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah – langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.
“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.
Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal – pasal tersebut fan sudah terpenuhi semua.
“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkasnya.
Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.
Sebelumnya, dari keterangan salah satu teman NWR yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, aksi bunuh diri yang dilakukan korban bukanlah karena depresi akibat ditinggal ayahnya meninggal, melainkan mendapatkan tekanan hidup yang pelik.
NWR diketahui menjalin hubungan asmara dengan RB yang merupakan seorang polisi dari polres pasuruan. Singkat cerita, Novia hamil 4 bulan dengan RB. Ia meminta pertanggung jawaban RB atas kehamilannya, namun RB tidak mau bertanggung jawab. NoWR akhirnya meminta pertanggung jawaban kepada orang tua RB.
Orang tua RB menyanggupi, korban diajak makan oleh RB beserta keluarganya. Selepas itu, keluarga RB menuju rumah NWR untuk membicarakan kepada orang tua NWR.
Namun sesampai dirumah korban, orang tua RB mengatakan bahwa dirinya tidak menyetujui jika RB dan korban segera menikah.
“Alasannya RB masih punya kakak yang belum menikah, dan juga RB saat ini baru menjadi Polisi,” jelas teman korban.
Setelah dua hari berselang, RB mengirimkan pesan ke korban untuk mengajaknya jalan. Ke esokan harinya korban dijemput RB.
“Saat jalan itu, RB memaksa NWR meminum 4 butir obat. Sore harinya Novia merasa lapar karena sejak dari tadi dirinya tidak makan dan minum. Di waktu itu NWR merasakan sakit hebat diperutnya,” terangnya.
Dua hari setelah peristiwa ini, korban sempat drop dan sempat opname di salah satu rumah sakit. NWR juga sempat kritis.
“Beberapa hari masuk RS, RB juga yang nemenin NWR di RS,” ucapnya.
Sepulang dari RS, korban sempat memberanikan diri untuk bercerita ke keluarganya, namun respon dari keluarga sangat tidak memuaskan bagi NWR. Bahkan pamannya memarahi bahkan mengancam akan membunuh NWR.
NWR pun semakin depresi hingga akhirnya dia membeli sianida di salah satu toko online dan meminumnya di samping makam ayahnya. (jay)
