Kutai Barat – Sebagai bentuk kepedulian terhadap penyandang Disabilitas dan bagian dari penyebaranluasan informasi produk hukum pemerintah di tengah masyarakat Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur,Ekti Emanuel kembali lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah atau Sosper Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan pemenuhan hak Disabilitas.
Kali ini kegiatan Sosilisasi Perda dilaksanakan di Gedung Balai Pertemuan Umum yang terletak di jalan Raden Bozer RT.III Kampung Dilang Puti Kecamatan Bentian Besar,pada Sabtu (03/12/2021) dengan menghadirkan Narasumber Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat, Ampeng.
″Sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas kami sebagai anggota dewan dalam membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat bahwa penyandang disabilitas ada aturan yang melindungi pemenuhan Hak -hak Penyandang Disabiltas,″ jelas Anggota Dewan yang berasal dari Partai Gerindra ini.
″Tujuan dari peraturan daerah ini yakni mewujudkan penghormatan,perlindungan dan pemenuhan hak serta kebebasan dasar penyandang disabilitas serta menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang Disabilitas,″ tambah Ketua Dewan Kehormatan DPRD Kaltim ini.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat, Ampeng menjelaskan apa yang dimaksud penyandang disabilitas adalah setiap Orang yang mengalami keterbatasan fisik,intelektual, mental dana atau sensorik dalam jangka waktu lama.
″Yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya.
″Namun bukan berarti penyandang disabilitas harus di abaikan,justru sebaliknya penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan masyarakat lainnya.dalam hal hak disabilitas dalam pekerjaan di beri sedikitnya dua persen dari jumlah pegawai organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah,″ ujarnya.
Kegiatan Sosialisasi ini di hadiri camat kecamatan Bentian Besar, perwakilan pemerintah kampung dan Lembaga Adat dari Sembilan kampung di kecamatan Bentian Besar.peserta sosialisasi antusias mengikuti kegiatan tersebut ini Nampak dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada Narasumber.
Diakhir acara sosialisasi ini dilakukan penyerahan bantuan kursi roda oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi bersama kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat kepada perwakilan Penyandang Disabilitas.
Kegiatan yang berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ini,menghadirkan kan Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Bentian Kabupaten Kutai Barat,Lorensius Balak sebagai moderator. (Kornelius Sunardi)