Mojokerto – Dalam upaya menegakkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketua LSM Barracuda Hadi Purwanto mengatakan bahwa jadwalnya sidang perdana permohonan eksekusi dari pihaknya selaku pemohon di PTUN Surabaya telah dilakukan pada Selasa 30 November 2021, tapi sayang nya sidang ditunda mengingat Pemdes Peterongan tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas.
“Kami akan tegak lurus memperjuangan perihal ini. Jangan main main dengan keuangan desa. Jangan kecewakan amanah masyarakat. Tidak hadirnya Pemdes Peterongan pada sidang pertama permohonan peneapan eksekusi sengketa informasi yang diajukan BARRACUDA INDONESIA di PTUN SURABAYA adalah indikasi bahwa mereka tidak mempunyai tanggung jawab dalam melakukan tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan selama tahun 2015 2016 dan 2017,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ada apa dibalik dokumen dokumen tersebut. Perihal dokumen saja mereka mati matian tidak memberikannya. Ada aroma tidak sedap di Pemdes Peterongan.
“Kita buktikan sampai PTUN nanti menetapkan eksekusi kepada Pemdes Peterongan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam proses peradilan ini, pihak LSM Barracuda telah menguasakan kepada Zamroni Ummatullah S.H.,M.H.
Zamroni Ummatullah S.H.,M.H. mengatakan apabila hasil putusan dari PTUN tidak diindahkan, maka akan kami bawa ke rana pidana sesuai dengan pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 dan Pasal 53 UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang menerangkan bahwa persoalan ini akan bisa dipidanakan. (jay)










