Mojokerto – Hadi Purwanto, S.T., S.H. Ketua Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia melalui kuasa hukumnya Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H. telah resmi mengajukan permohonan penetapan eksekusi di PTUN Surabaya terhadap Pemerintah Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, Selasa (30/11/2021).
Hadi Purwanto mengatakan bahwa dasar kami mengajukan permohonan penetapan eksekusi di PTUN Surabaya adalah karena Pemdes Sentonorejo tidak menjalankan amar putusan Komisi Informasi terkait sengketa informasi yang diajukan BARRACUDA Indonesia.
“Dimana dalam amar putusan tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kepala Desa Sentonorejo telah berbohong kepada masyarakat luas terkait komitmennya untuk menjalankan amar putusan terakhir pada tanggal 30 November 2021. Hal ini dibuktikan dengan janji beliau diberbagai mediia cetak dan online beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jadi dari indikator diatas dapat disimpulkan bahwa tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan Pemdes Sentonorejo amburadul, tidak transparan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Pada intinya BARRACUDA Indonesia akan tegak lurus dalam mengambil keputusan dengan tetap berlandaskan peraturan dan ketentuan UU yang berlaku. Saya ingin memberi pelajaran berharga kepada Kepala Desa Sentonorejo khususunya dan Pemdes lainnya di kabupaten Mojokerto pada umumnya. Jangan main main dengan dana desa dan jangan sewenang-wenang kepada masyarakat,” tegasnya. (jay)
