Mojokerto – Hadi Purwanto Ketua Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia memberikan kuasa kepada Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H. dalam permasalahannya dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Jumat (5/11/2021) di Kantor BARRACUDA Indonesia, Jalan Raya Banjarsari No.59 RT 001 RW 001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerjo.
Kuasa Hukum BARRACUDA Indonesia Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H., S.Pd.I., M.H. menyampaikan bahwai hari ini kami telah mengajukan permohonan penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Adapun alasan permohonan eksekusi ini, didasari hal-hal sebagai berikut. Yang pertama bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/ 2020 tertanggal 16 Januari 2020 telah berkekuatan hukum tetap. Yang kedua bahwa pemohon eksekusi secara lisan dan tertulis telah meminta termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, namun termohon eksekusi menolak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KIProv.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, yang ketiga bahwa amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KI-Prov.JatimPS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 sebagai berikut isinya. Yang pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yang kedua menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa salinan Peraturan Desa (PERDES) tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Pemerintah Desa Wringinrejo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017.
“Yang kedua salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik/Konstruksi Bangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017. Yang ketiga salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017,” ungkapnya.
Masih kata Akhmad Zamroni, alasan permohonan eksekusi yang keempat yakni memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi berupa Salinan Peraturan Desa (PERDES) tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Pemerintah Desa Wringinrejo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada pemohon.
“Yang kelima memerintahkan kepada termohon untuk memperlihatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik/Konstruksi Bangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo dan Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, yang keenam memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Yang ketujuh membebankan biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud kepada saya pemohon eksekusi BARRACUDA Indonesia,” tutupnya. (jay)










