BPKPD Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah

BPKPD Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah
BPKPD Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah

Mojokerto – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi dan evaluasi sistem informasi pajak daerah Kota Mojokerto tahun 2021, Kamis (4/11/2021) di Pendopo Graha Praja Wijaya, Jalan Gajah Mada Nomor 145 Kota Mojokerto.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Agung Moeljono Soebagijo, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan hari ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi pajak daerah khususnya dalam pelaporan data transaksi usaha yang dilakukan wajib pajak. Hari ini ada 76 pengelola restoran, 12 pengelola hotel, 11 pengelola hiburan dan 14 pengelola parkir yang kita undang dalam acara hari ini.

“Pada tahun 2020 Pemerintah Kota Mojokerto bekerjasama dengan Bank Jatim telah memasang sebanyak 70 alat Tapping Box dan pada tahun 2021 target pemasangan 30 alat Tapping Box. Hal ini merupakan wujud nyata optimalisasi pendapatan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto serta merupakan salah satu indikator keberhasilan program pemberantasan korupsi yang ditetapkan oleh KPK RI dalam program Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai upaya elektronikasi dalam bidang Pajak Daerah, BPKPD telah melaksanakan penggunaan web sppt.mojokertokota.go,id untuk mencetak Salinan SPPT. Memeriksa tunggakan dan pembayaran PBB dengan QRIS. Dan upaya lainnya adalah penambahan kanal pembayaran PBB-P2 melalui Indomart, Alfamart, Tokopedia dan OVO.

“Upaya selanjutnya penggunaan esptpd.mojokertokota.go.id untuk Pelaporan Pajak Daerah Lainnya secara Online. Kemudian penggunaan Whatsapp Pelayanan Pajak Daerah di nomor 082139171784 sebagai upaya untuk mendekatkan diri dengan Wajib Pajak. Dan yang terakhir, penggunaan alat perekam transaksi atau Tapping Box sebagai upaya pemantauan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan omzet usahanya,” terangnya.

Masih kata Agung, dapat kami sampaikan bahwa realisasi pajak daerah sampai dengan bulan Oktober 2021 ini sebesar 42 Milyar 575 Juta 290 Ribu 290 Rupiah atau 84, 24 % dari target sebesar 50 Milyar 34 Juta Rupiah.

“Diharapkan dengan meningkatnya Level PPKM menjadi level 1 dan kelonggaran aktivitas masyarakat dapat memutar perekonomian di masyarakat yang berdampak pada meningkatnya penerimaan dari sektor pajak daerah,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.LI. menyampaikan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah.

“Ada 4 fungsi pajak, yang pertama Fungsi Anggaran, jadi pajak sebagai sumber pendapatan Negara dan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Kemudian yang kedua, Fungsi Mengatur. Jadi Pajak mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Kemudian yang ketiga, Fungsi Stabilitas. Jadi dengan pajak Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stbilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Kemudian yang keempat, Fungsi Redistribusi Pendapatan. Jadi Pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya. Ada beberapa kriteria wajib pajak patuh. Yang pertama, tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam dua tahun terakhir. Yang kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Yang ketiga, tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu sepuluh tahun terakhir. Yang keempat, dalam dua tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan dan dalam hal terhadap wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk tiap-tiap jenis pajak yang terutang paling banyak 5%. Kemudian yang kelima, wajib Pajak yang laporan keuangannya untuk dua tahun terakhir diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat dengan pengecualian.

Masih kata Agustinus, Perlu diketahui Tapping Box adalah perangkat yang dipasang di Wajib Pajak dan digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh Wajib Pajak. Tapping Box sebagai salah satu inovasi yang diterapkan untuk memudahkan penagihan-penagihan pajak. Inovasi program pemerintah di bidang pajak tersebut memfasilitasi wajib pajak untuk dapat melakukan pembayaran pajak secara online.

“Tapping Box tidak akan mengganggu kegiatan transaksi di wajib pajak dan memudahkan BPKBD untuk mengukur potensi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. Intinya kalau ingin tidak bermasalah solusinya adalah patuhi pajaknya. Tindak pidana pajak sama seperti tindak pencucian uang, semua terakses ke sistem. Jika kita mau mendirikan usaha baru juga bakal terkendala karena ada catatan dari sistem. Mulai sekarang bayarlah pajak maksimal pada tanggal 10,” tutupnya. (jay)

Exit mobile version