Sementara itu, Supriyono selaku Sekretaris LSM Mojokerto Watch mengatakan bahwa dirinya menyesalkan perbuatan galian C ilegal yang ada di Dusun Dumbersari Desa Sumberkarang tersebut. Selain merusak lingkungan, lagi dan lagi pemerintah telah melakukan pembiaran.
“Penggali jelas melanggar undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan juga telah melanggar undang-undang lingkungan hidup,” tegasnya. (jay)










