mahkota555

Galian C Milik Busono Kebal Hukum dan Merusak Lingkungan Desa Sumberkarang

Galian C Milik Busono Kebal Hukum dan Merusak Lingkungan Desa Sumberkarang
Galian C Milik Busono Kebal Hukum dan Merusak Lingkungan Desa Sumberkarang

Sementara itu, Supriyono selaku Sekretaris LSM Mojokerto Watch mengatakan bahwa dirinya menyesalkan perbuatan galian C ilegal yang ada di Dusun Dumbersari Desa Sumberkarang tersebut. Selain merusak lingkungan, lagi dan lagi pemerintah telah melakukan pembiaran.

“Penggali jelas melanggar undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan juga telah melanggar undang-undang lingkungan hidup,” tegasnya. (jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *