MOJOKERTO – Galian C di Dusun Sumbersari Desa Sumberkarang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto diduga ilegal. Galian C yang mempunyai luas kurang lebih 1 hektar itu diketahui milik Busono, Pensiunan Polisi yang pernah bertugas di Mojokerto.
Sumartik selaku Sekretaris LSM Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Mojopahit (PSPLM) atau yang biasa disebut LSM Srikandi mengatakan, lokasi galian C yang ada di Dusun Sumbersari Desa Sumberkarang adalah lahan pertanian yang tidak boleh digali.
“Disitu tidak layak untuk digali, daerah itu adalah wilayah pertanian atau lahan hijau. Jadi galian tersebut pasti tidak ada izinnya. Kalau ada izinnya tidak mungkin tidak ada papan informasinya di galian tersebut. Seharusnya Pemerintah mengetahui hal tersebut dan penegak hukum wajib segera bertindak. Tidak peduli siapa pemiliknya, meskipun itu polisi atau pensiunan polisi. Hukum harus dijalankan seadil-adilnya. Tidak ada yang boleh merasa kebal hukum,” jelasnya, Kamis (29/7/2021).