Distribusi KIS Perangkat Desa Secara Simbolis Oleh Bupati Jombang

Distribusi KIS Perangkat Desa Secara Simbolis Oleh Bupati Jombang
Distribusi KIS Perangkat Desa Secara Simbolis Oleh Bupati Jombang

Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen memberi jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui program JKN-KIS, terutama kepada seluruh perangkat desa yang telah di anggarkan APBDP Tahun 2021. Bupati Kabupaten Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan terima kasih atas kerjasama, dukungan dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan BPJS Kesehatan dalam mengawal pendaftaran kepesertaan JKN-KIS perangkat desa.
“Alhamdulilah, semua berjalan dengan lancar dan tuntas. Sejumlah 8550 yang terdiri dari peserta, suami, istri, anak yang telah didaftarkan menjadi peserta JKN dan sudah ada anggarannya di tahun 2021,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama Bupati Kabupaten Jombang Hj. Mundjidah Wahab, menyerahkan Kartu KIS secara simbolis kepada seluruh perangkat desa sewilayah Kabupaten Jombang dalam acara Sosialisasi dan Distribusi KIS Pemerintah Desa Kabupaten Jombang Tahun 2021, Senin (06/21).
“Terima kasih banyak kepada Perangkat Desa BPJS Kesehatan yang telah bersinergi untuk kepesertaan dan tuntas. Walaupun nantinya sudah tidak menjadi perangkat desa, agar selalu aktif dengan memindahkan kepesertaannya. Dengan Gotong Royong Semua Tertolong, walaupun tidak sakit dan tepat membayar iuran dapat membantu mereka yang membutuhkan,” tuturnya
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Bagus Prihanto, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Preseiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang jaminan kesehatan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa. Ia menyatakan siap untuk menerapkan aturan sesuai regulasi sebaik mungkin, hal ini untuk dapat terciptanya pertumbuhan kepesertaan di wilayah Jombang dalam percepatan UHC.
“Untuk iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan. 4% dibayarkan pemerintah daerah dan 1% dibayar peserta dengan melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Sinergi yang baik bisa tercipta dengan koordinasi yang harmonis untuk mengawali kerjasama ini. Bila terjadi implementasi dilapangan terdapat kendala-kendala, segera untuk mengambil langkah bersama dalam menyelesaikan seefektif dan seefisien mungkin,” tutup Bagus (jay)

Exit mobile version