Pungli PTSL Mojokerto Merajalela

Pungli PTSL Mojokerto Merajalela
Pungli PTSL Mojokerto Merajalela

Mojokerto – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan pembinaan LSM dan Ormas Kabupaten Mojokerto di Hotel Vanda Gardenia Trawas, Senin (10/5/2021). Dalam sesi tanya jawab, persoalan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Mojokerto menjadi topik diskusi yang menarik dalam pertemuan kali ini.

Direktur Perkumpulan Masyarakat Pemantau Pelayanan Publik (PMP3) Kabupaten Mojokerto Urip Widodo mengatakan, Pungli PTSL di Kabupaten Mojokerto ini setiap tahun selalu ada. Ada panitian yang menarik Rp. 600 ribu, Rp. 1 Juta bahkan Rp. 1,2 Juta.

“Jadi, warga mau melaporkan juga bingung, Karena panitia tidak mau memberikan kwitansi pembayaran PTSL. Kan menurut aturan wilayah Jawa hanya boleh menarik biaya maksimal Rp.150 ribu, lebih dari itu sudah termasuk pungli. Mohon segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait PTSL ini,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Rahmat Suharyono mengatakan, PTSL itu seperti jebakan batman. PTSL menjadi dilema ketika diproses dibawah.

“Kita baru hari ini bekerjasama dengan BPN. Kita sudah mengonsep dengan BPN agar tidak ada pungli PTSL. Mohon doa dan dukungannya. Dan hal ini menjadi catatan bagi kami, agar Perbup terkait PTSL segera diterbitkan,” tandasnya. (jay)

Exit mobile version